Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Herry Wirawan Kembali Jalani Sidang Kasus Rudapaksa Santriwati, Siap Nikahi Belasan Korbannya?

UPDATE: Herry Wirawan Kembali Jalani Sidang Kasus Rudapaksa Santriwati, Siap Nikahi Belasan Korbannya?

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Istimewa
Herry Wirawan - UPDATE: Herry Wirawan Kembali Jalani Sidang Kasus Rudapaksa Santriwati, Siap Nikahi Belasan Korbannya? 

TRIBUN-BALI.COM – Herry Wirawan, guru yang merudapaksa belasan santriwati kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 6 Januari 2022.

Sidang kali ini merupakan sidang ke-13 terdakwa Herry Wirawan terkait kasus rudapaksa terhadap 12 santriwati hingga ada yang sampai hamil dan melahirkan anak.

Adapun agenda sidang hari ini akan mendengarkan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Agenda hari ini keterangan ahli dari LPSK saja, satu orang untuk menjelaskan penanganan korban dan sebagainya," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi Tribunjabar.id, Kamis, 6 Januar 2021.

Setelah mendengarkan keterangan dari LPSK, kata dia, agenda sidang selanjutnya bakal dilanjutkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Tuntutan sepertinya minggu depan. Nanti jadwalnya akan ditentukan setelah sidang," kata Dodi seperti dikutip  dari TribunJabar.id pada Kamis, 6 Januari 2022 dalam artikel berjudul Guru Bejat Herry Wirawan akan Dituntut Pekan Depan, Hari Ini Jalani Sidang Ke-13, Ada Saksi LPSK.

Setelah tuntutan, sidang tahap selanjutnya pembelaan dari terdakwa Herry Wirawan, kemudian dilanjutkan replik dan duplik dan agenda terakhir putusan.

KPAI Ragukan Alasan Herry Wirawan Soal Khilafnya

Pada sidang sebelumnya, Herry Wirawan mengungkapakn perasaan maaf karena telah rudapaksa ke-13 santriwatinya.

Selain itu, Herry menututurkan bila dirinya merasa khilaf, dan siap menikahi semua korbannya lantaran memiliki rasa sayang.

Baca juga: Dengan Gampang Guru Bejat Herry Wirawan Minta Maaf dan Mengaku Khilaf, tapi Jawaban Berbelit

Dewan Pembina KPAI, Bima Sena, menilai, keterangan Herry saat persidangan berbanding terbalik atau tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Terdakwa berkelit dan tidak sinkron dengan keterangan para saksi. Ya,dia melakukan pembelaan saja, dia menyampaikan kalau itu adalah kekhilafan, siap bertanggungjawab, siap menikahi karena sikap terhadap anak-anak itu atas dasar sayang," ujar Bima Sena.

"Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan, kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya. Itu saja sudah bisa mematahkan," tambahnya.

Menurut dia, pengakuan Herry yang sayang dan siap menikahi para korban bertentangan dengan aturan undang-undang. Sehingga, Ia menilai jika keterangan Herry dipersidangan hanyalah pembelaan.

"Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak. Layaknya mendapatkan hukuman, justru kalau menikahi akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur," katanya.

Herry Wirawan mengaku khilaf

Permintaan maaf datang dari Herry Wirawan (36), predator yang rudapaksa 13 santriwati.

Bahkan, akibat perbuatannya, delapan orang melahirkan sembilan bayi. Ada satu orang yang melahirkan dua kali.

Baca juga: UPDATE KASUS RUDAPAKSA 12 Santriwati oleh Herry Wirawan, Masuki Persidangan, Ini Sumber Kekayaannya

Permintaan maaf Herry disampaikan dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa, 4 Januari 2022.

Dalam sidang itu, Herry masih mengikutinya secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, Herry selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU)  soal motif dia memperkosa belasan siswa.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit. Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi seusai persidangan.

Menurut Dodi, Herry mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan dalam persidangan.

Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul, kemudian meminta maaf karena khilaf.

"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," katanya.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved