Berita Buleleng

Karyawan Yeh Buleleng Layangkan Aduan ke Mapolres Buleleng Terkait Pemotongan Gaji

Setelah mesadu ke DPRD Buleleng, puluhan karyawan itu terpantau melayangkan pengaduan ke Mapolres Buleleng, Kamis (6/1/2022)

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Sejumlah karyawan PT Tirta Mumbul Jaya Abadi (Yeh Buleleng) saat mendatangi Mapolres Buleleng untuk melayangkan aduan, Kamis (6/1/2022) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - 80 Karyawan  PT Tirta Mumbul Jaya Abadi (Yeh Buleleng) terus mencari upaya agar bisa mendapatkan gajinya.

Setelah mesadu ke DPRD Buleleng, puluhan karyawan itu terpantau melayangkan pengaduan ke Mapolres Buleleng, Kamis (6/1/2022).

Dalam pengaduan nomor Dumas:09/Res.7.4./I/2022/SPKT/Polres Buleleng, Koordinator Aksi, Nyoman Sumiarta tercatat mengadukan Direktur Umum PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Gede A. Prihal dugaan tindak pidana UU RI Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan jo Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ditemui seusai membuat aduan masyarakat, Sumiarta mengatakan, pengaduan ini merupakan tindak lanjut terkait pemotongan gaji yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan.

Baca juga: Jelang Pelaksanaan PTM 100 Persen, Kodim 1609/Buleleng Gelar Rapid Tes Acak di Sekolah

Dimana, sejak 2020 lalu, karyawan hanya menerima gaji sebesar Rp 200 ribu per minggu, atau Rp 800 ribu per bulan. 

Dengan pemotongan itu, jika dihitung-hitung karyawan sejatinya tidak mendapatkan gaji selama tujuh bulan.

Bahkan terbaru, karyawan juga mendapatkan informasi akan terjadi pemotongan gaji sebesar 75 persen.

"Saya sebagai saksi dari salah satu karyawan yang tidak menerima gaji selama tujuh bulan. Karyawan yang lain juga akan dimintai keterangan oleh penyidik. Tadi saya ditanya oleh penyidik, sudah berapa bulan tidak dapat gaji, status perusahaan bergerak di bidang apa. Sampai saat ini kami belum diundang untuk mengikuti audiensi dengan pihak manajemen perusahaan," jelasnya.

Sementara Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, aduan yang dilayangkan oleh sejumlah karyawan PT  Tirta Mumbul Jaya Abadi  itu akan dipelajari oleh penyidik.

Jika dalam penyelidikan nanti ditemukan adanya tindak pidana, maka penyidik selanjutnya akan mencari siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam perbuatan tersebut.

"Penyidik masih mempelajari pengaduannya, karena karyawan mengaku tidak menerima gaji selama tujuh bulan. Apa yang menyebabkan hal itu, akan dipelajari oleh penyidik.

Penyidik nanti akan memintai keterangan dari beberapa pihak, dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Disisi lain, DPRD Buleleng tampak mengundang Direktur PT Tirta Mumbul Jaya Abadi Nyoman Arta Widnyana, PDAM Buleleng selaku pemegang saham, Ekbang Setda Buleleng, serta Asisten III Setda Buleleng, untuk menindaklanjuti pengaduan karryawan pada Rabu kemarin.

Pertemuan itu diselenggarakan di ruang kerja Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna secara tertutup dari awak media.

Baca juga: Sempat Diajukan Banding, Putusan Kasus Korupsi Explore Buleleng Dinyatakan Inkracht

Direktur PT Tirta Mumbul Jaya Abadi Nyoman Arta Widnyana mengatakan, pihaknya sejatinya berkomitmen agar perusahaan yang bergerak dalam usaha air minum kemasan itu tetap berjalan, mampu memberikan kontribusi berupa PAD kepada daerah, serta memberikan upah yang layak untuk karyawan.

Namun sejak pandemi Covid-19, omzet penjualan menurun, sehingga membuat kondisi keuangan perusahaan terpuruk.

Dalam rapat yang diselenggarakan bersama dewan itu, Arta menyebut, PDAM Buleleng selaku pemegang saham akan men-support PT  Tirta Mumbul Jaya Abadi, untuk menyelesaikan segala kewajiban khususnya menggaji karyawan.

Dimana, anggaran yang dibutuhkan untuk membayar tunggakan gaji karyawan mencapai Rp 1.2 Miliar.

"Kami mohon karyawan bersabar. Mudah-mudahan dari pertemuan ini, menjadi kabar yang menyejukkan untuk karyawan. Tinggal bagaimana nanti mekanismenya, dan itu akan dibantu oleh Disnaker Buleleng," jelasnya.

Sementara Dirut PDAM Buleleng, Made Lestariana mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan DPRD Buleleng, pihaknya selaku pemegang saham mayoritas, didorong untuk menyelesaikan masalah ini.

Pihaknya pun akan menyelesaikan masalah tesebut, dalam rapat umum pemegang saham, yang rencananya akan dilaksanakan Jumat (7/1/2022).

Artinya PDAM Buleleng siap menyuntikan dana kepada PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, sesuai dengan proporsinya selaku pemegang saham.

"Kalau ada kebutuhan dana dari PT  Tirta Mumbul Jaya Abadi, kami akan menyuntikkan dana sesuai dengan proporsi kami selaku pemegang saham, sehingga tunggakan kewajiban berupa membayar gaji karyawan dapat diselesaikan dengan cepat," katanya.

Lestariana pun tidak menampik, pada tahun 2021 kemarin, PDAM Buleleng sejatinya juga telah merealisasikan penyertaan modal untuk  PT Tirta Mumbul Jaya Abadi.

Namun hal itu digunakan untuk modal kerja, agar perusahaan  tetap bisa berproduksi.

Baca juga: Rentiasa Ditusuk Tombak Tetangganya, Sempat Menggelar Pesta Miras di Buleleng

"Penyertaan modal itu bukan untuk kewajiban lain. Saat itu kami berharap ditahun 2021 perekonomian sudah membaik, sehingga omzet yang diharapkan tercapai. Ternyata dengan adanya PPKM,  menekan omzet perusahaan sehingga terjadi tunggakan kewajiban pada karyawan," jelasnya.

Sesuai dengan RKA yang dimiliki, pada tahun 2022 ini sejatinya PDAM Buleleng tidak lagi memasang penyertaan modal.

Namun RKA itu akan kembali diubah oleh pihaknya, melalui mekanisme rapat dengan pemilik modal.

"Merubah RKA tidak membutuhkan waktu lama. Secepatnya bisa diselesaikan. Berapa modal yang akan disuntikan untuk   PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, nanti akan dihitung bersama pihak manajemennya," tutupnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved