Berita Buleleng

Sempat Diajukan Banding, Putusan Kasus Korupsi Explore Buleleng Dinyatakan Inkracht

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, terkait kasus korupsi program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE telah dinyatakan berkekuatan hukum

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Humas Kejari Buleleng, AA Jayalantara 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, terkait kasus korupsi program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, alias  inkracht.

Hal ini berdasarkan telaah yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara ditemui Rabu 5 Januari 2022 mengatakan, beberapa waktu lalu JPU sempat mengajukan banding ke Pegadilan Tinggi Denpasar, atas putusan dari majelis hakim Pegadilan Tipikor.

Dari banding yang diajukan itu, Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Baca juga: Meski Ada Surat, Kejari Buleleng Pastikan Proses Hukum Dugaan Korupsi LPD Anturan Tetap Berjalan

Atas putusan tersebut, JPU pun kini memutuskan tidak melakukan upaya kasasi.

Sebab sebagaimana kententuan Pasal 253 KUHAP, ungkap Jayalantara, ada tiga alasan untuk melakukan upaya kasasi.

Pertama, apakah benar peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau diterapkan namun tidak sebagaimana mestinya.

Kedua, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang-undang. Ketiga apakah benar peradilan telah melampaui batas wewenangnya. 

Sementara berdasarkan hasil telaah yang dilakukan  terhadap ketentuan Pasal 253 KUHAP itu, JPU tidak menemukan alasan untuk melakukan kasasi.

Sebab banding yang diajukan berkaitan dengan penjatuhan pidana. Untuk itu, sejak Selasa 4 Januari 2022 lalu, putusan dari Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. 

Setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, mulai Rabu 5 Januari 2022 jaksa telah melaksanakan eksekusi badan, eksekusi denda, dan uang pengganti kerugian uang negara.

Baca juga: Sempat heboh, Kejari Gianyar Kini Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di PMI Gianyar

Jayalantara menyebut, total barangbukti yang sudah diamankan dari tahap penyidikan dan penuntutan senilai Rp738 juta lebih.

Uang tersebut masih disimpan di RPL Kejaksaan.

Selain itu, jaksa juga berhasil mengumpulkan uang denda dan biaya perkara dari tujuh terdakwa yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini senilai Rp 350 juta lebih. Uang tersebut akan segera disetorkan ke kas negara. 

Sementara untuk terdakwa Made Sudama Diana, ungkap Jayalantara hingga saat ini belum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.989.416, serta denda sebesar Rp50 juta dan biaya perkara sebesar Rp 10ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved