Berita Buleleng
Meski Ada Surat, Kejari Buleleng Pastikan Proses Hukum Dugaan Korupsi LPD Anturan Tetap Berjalan
Pembuatan surat pernyataan akan bertanggung jawab penuh dengan uang nasabah, yang dibuat oleh Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan, mendapat perhatia
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pembuatan surat pernyataan akan bertanggung jawab penuh dengan uang nasabah, yang dibuat oleh Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan, mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri Buleleng.
Jaksa menegaskan, meski telah membuat surat pernyataan tersebut, penyidik hingga saat ini tidak akan mencabut status Nyoman Arta sebagai tersangka.
Pun penyidikan juga akan tetap dilakukan.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara ditemui Rabu 5 Januari 2022 mengatakan, Nyoman Arta ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik menemukan adanya indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh sang ketua LPD tersebut.
Baca juga: Rentiasa Ditusuk Tombak Tetangganya, Sempat Menggelar Pesta Miras di Buleleng
Jayalantara juga menyebut penetapan Nyoman Arta sebagai tersangka, bukan lah menjadi kendala bagi LPD untuk bekerja.
"Kami menilai, proses penyidikan ini seakan-akan menjadi halangan bagi nasabah untuk mendapatkan uangnya. Penyidikan bukan menghalangi nasabah untuk mendapatkan haknya."
"Faktanya terkesan terbalik. Saat ditetapkan sebagai tersangka, dia (Nyoman Arta,red) seakan tidak bisa mengembalikan uang nasabah. Itu kami bantah. Proses penyidikan tidak menghalangi dia untuk bekerja," tegasnya.
Jayalantara juga berharap nasabah LPD Anturan dapat memahami bahwa yang bertanggung jawab dengan uang milik nasabah bukan lah perseorangan, melainkan lembaganya.
Apabila sewaktu-waktu tersangka Nyoman Arta ditahan, LPD Anturan kata Jayalantara, seharusnya tetap bekerja dengan pengurus yang baru, sehingga uang-uang milik nasabah dapat dikembalikan.
Mengingat beberapa waktu lalu ia menerima laporan ada beberapa orang yang ingin mengembalikan kredit di LPD tersebut, namun tidak bisa.
Sebab, sejak Nyoman Arta ditetapkan sebagai tersangka, LPD Anturan tidak beroperasi.
Baca juga: Ketua LPD Anturan di Buleleng Didesak Buat Surat Pernyataan Bertanggungjawab dengan Uang Nasabah
"Sekarang dia (Nyoman Arta,red) berlindung, karena ditetapkan sebagai tersangka, dia mengaku tidak bisa mengembalikan uang nasabah."
"Perlu dipahami, yang bertanggung jawab dengan uang nasabah adalah lembaganya bukan personalnya."
"Siapapun yang jadi pemimpin LPD nanti, lembaga wajib mengembalikan uang nasabah itu."