Berita Buleleng
Ketua LPD Anturan di Buleleng Didesak Buat Surat Pernyataan Bertanggungjawab dengan Uang Nasabah
sejumlah nasabah mendesak tersangka LPD Nyoman Arta Wirawan membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab penuh dengan uang milik seluruh nasabah
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus dugaan korupsi LPD Anturan semakin menarik.
Terbaru, sejumlah nasabah mendesak tersangka LPD Nyoman Arta Wirawan membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab penuh dengan uang milik seluruh nasabah sampai tuntas.
Menariknya, surat pernyataan itu selanjutnya akan diserahkan oleh nasabah kepada Kejaksaan Negeri Buleleng, sebagai bahan pertimbangan untuk tidak melanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut ke ranah hukum.
Dari pantauan Selasa (4/1/2021) sekitar pukul 13.00 wita, sejumlah nasabah yang tergabung dalam Paguyuban Nasabah LPD Anturan berbondong-bondong mendatangi kantor LPD Anturan.
Baca juga: VIRAL, Dua Remaja Baku Hantam di Depan Kantor PDAM Buleleng
Kedatangan puluhan nasabah itu diawasi ketat oleh petugas kepolisian.
Kedatangan para nasabah itu diterima oleh Nyoman Arta Wirawan.
Dalam pertemuan itu, nasabah mendesak tersangka Nyoman Arta untuk membuat surat pernyataan akan bertanggungjawab penuh dengan uang milik nasabah hingga tuntas.
Namun dalam surat pernyataan itu tertulis Nyoman Arta akan bertanggungjawab penuh selama dirinya masih menjabat sebagai ketua LPD Anturan.
Sementara apabila Nyoman Arta tidak lagi menjabat sebagai ketua LPD karena sesuatu dan lain hal, maka ia tidak lagi bertanggung jawab terhadap dana-dana milik nasabah.
Surat pernyataan itu ditandatangani oleh Nyoman Arta, dan disetujui oleh nasabah.
Koordinator Aksi Ketut Yasa mengatakan, nasabah ingin agar uang milik mereka yang selama ini ditabungkan di LPD Anturan dapat dipertanggung jawabkan oleh Ketua LPD, alias dikembalikan.
Ketut Yasa pun tidak menampik, pihaknya khawatir jika kasus dugaan korupsi ini diproses secara hukum, para nasabah khawatir uang milik mereka tidak akan kembali.
"Kami akan menyerahkan surat pernyataan ini kepada Kejaksaan, sebagai bahan pertimbangan untuk tidak melanjutkan proses hukumnya.
Kami tidak ingin ini masuk ke ranah hukum, karena kalau masuk bagaimana nanti LPD bisa melakukan aktivitas.
Baca juga: Aniaya Dua Remaja dengan Parang di Buleleng, Raiza Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sekda Buleleng Tak Mau Buru-Buru Isi Jabatan Dua Asisten yang Kosong |
![]() |
---|
Sulit Kantongi Izin, Mesin Insinerator RSUD Buleleng Terbengkalai |
![]() |
---|
Pemkab Buleleng Setop Pengangkatan Tenaga Kontrak, 32 Orang Diberhentikan |
![]() |
---|
Sapu Bersih Suara, Lasmawan Menang Telak Pilrek Undiksha |
![]() |
---|
48 Formasi PPPK Kesehatan Minim Pelamar, Terbentur Syarat Administrasi |
![]() |
---|