Berita Buleleng

Sempat Diajukan Banding, Putusan Kasus Korupsi Explore Buleleng Dinyatakan Inkracht

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, terkait kasus korupsi program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE telah dinyatakan berkekuatan hukum

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Humas Kejari Buleleng, AA Jayalantara 

"Kami tidak tau alasan yang bersangkutan belum membayar uang pengganti, denda dan biaya perkaranya. Kami akan melakukan pendekatan, apakah dia akan membayar denda atau menjalankan subsidernya."

"Kalau uang pengganti nanti akan di-tracing, dicari hartanya yang senilai Rp 7 juta lebih," tutupnya. 

Mengingat putusan telah berkekuatan hukum tetap, Jayalantara menyebut, pihaknya tidak berkewajiban memberikan laporan kepada Pemkab Buleleng.

"Putusan terbuka untuk umum, bisa dibuka di website Mahkamah Agung," tambahnya. (*)

Berita lainnya di Berita Buleleng
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved