Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Kasus Penggelapan Seret Perbekel di Buleleng Memanas, Pelapor Cabut Permohonan Damai

Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret salah satu perbekel di Buleleng, Made NFK kembali memanas.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan via Tribunnews
Ilustrasi Penipuan - Kasus Penggelapan Seret Perbekel di Buleleng Memanas, Pelapor Cabut Permohonan Damai 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret salah satu perbekel di Buleleng, Made NFK kembali memanas.

Pelapor, Putu Agus Suriawan, resmi mencabut permohonan restorative justice (RJ) serta kesepakatan damai yang sebelumnya sempat diajukan.

Pencabutan kesepakatan perdamaian antara Agus dengan Made NFK serta penolakan proses gelar perkara secara RJ, dilakukan pada Selasa (14/4/2026) sore.

Baca juga: 2 DESA di Badung Sukses Gelar PAW Perbekel, Simak Penjelasannya

Ditandai dengan surat permohonan pembatalan kepada Kapolres Buleleng, yang ditandatangani oleh pelapor. 

Keputusan itu diambil setelah pihak keluarga tersangka dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan.

"Alasan saya mencabut RJ karena pihak keluarga tersangka tidak punya niat baik untuk melunasi kewajibannya. Baru dibayar setengah, padahal seharusnya sudah lunas sesuai perjanjian," ujar Agus, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Sampah Organik Capai 73 Persen, PSBS Jadi Andalan Tekan Beban TPA Bengkala Buleleng Bali

Dalam kesepakatan sebelumnya, total kerugian yang disepakati sebesar Rp200 juta, hasil negosiasi dari nilai awal Rp295 juta.

Pembayaran dilakukan bertahap, dengan Rp100 juta dibayarkan pada 31 Maret 2026.

Sisa Rp100 juta dijanjikan lunas dalam waktu 14 hari setelah penandatanganan surat perdamaian.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Agus mengaku tidak menerima pelunasan maupun komunikasi lanjutan dari pihak tersangka.

"Saya tunggu sampai lewat jatuh tempo, tidak ada itikad baik menghubungi saya," ucapnya. 

Baca juga: ER dan NH Terancam Penjara Seumur Hidup di Buleleng Bali, Ngaku Disuruh Ambil Narkoba oleh Paman

Selain persoalan pembayaran, Agus juga menyoroti sikap Made NFK setelah mendapatkan penangguhan penahanan.

Ia menilai tersangka justru membuat kegaduhan di masyarakat, termasuk melalui media sosial.

"Bukannya menunjukkan itikad baik, malah membuat gejolak di masyarakat dan di media sosial. Itu yang saya tidak terima," tambahnya.

Diketahui Made NFK terseret kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Baca juga: Disuruh Ambil Narkoba oleh Paman, Sejoli di Buleleng Terancam Penjara 5 Tahun 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved