Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sampah di Bali

Sampah Organik Capai 73 Persen, PSBS Jadi Andalan Tekan Beban TPA Bengkala Buleleng Bali

Nyoman Sutjidra mengatakan, jumlah sampah plastik dan residu yang masuk ke TPA Bengkala sebenarnya kecil, yakni sekitar 17 persen. 

Istimewa
Tahap sosialisasi - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra. Ia mengatakan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Bengkala masih tahap sosialisasi hingga tiga bulan ke depan.Sampah Organik Capai 73 Persen, PSBS Jadi Andalan Tekan Beban TPA Bengkala Buleleng Bali 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Larangan pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Bali, terus disosialisasikan. 

Pemerintah Kabupaten Buleleng menargetkan aturan anyar ini bisa diterapkan sepenuhnya pada Juli 2026. 

Penerapan larangan ini menindaklanjuti kondisi TPA Bengkala yang over kapasitas. 

Sebab timbulan sampah yang dibuang ke TPA Bengkala meningkat, rata-rata 450 meter kubik per hari. 

Baca juga: Marak Bakar Sampah, Dinkes Bali Ingatkan Bahaya Infeksi Saluran Pernafasan Akut

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengatakan, jumlah sampah plastik dan residu yang masuk ke TPA Bengkala sebenarnya kecil, yakni sekitar 17 persen. 

Sementara, 73 persen sisanya merupakan sampah organik. 

Menindaklanjuti larangan tersebut, Pemkab Buleleng telah menyiapkan beberapa skema pembuangan sampah. Salah satunya pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS). 

"Kalau sampah organik ini bisa dikelola dengan baik melalui sistem berbasis sumber, astungkara Buleleng pasti akan bersih," ujarnya, Rabu 15 April 2026.

Selain itu, Pemkab Buleleng juga menyiapkan pembangunan kembali Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di sejumlah desa dan kecamatan. 

Fasilitas ini akan difungsikan sebagai titik pengumpulan dan pengolahan sampah dari masyarakat.

Di sisi lain, Sutjidra mengakui kesadaran masyarakat dalam memilah sampah mulai menunjukkan tren positif. 

Walaupun ia juga tak memungkiri masih ada kendala, yakni sampah kembali tercampur saat diangkut. 

"Itu memang kadang masih terjadi. Tapi ke depan, untuk sampah organik yang sudah disepakati tidak diangkut, otomatis akan terpisah dari anorganik dan residu," katanya.

Aturan baru ini masih dalam sosialisasi hingga tiga bulan ke depan. Sanksi berupa denda Rp250 ribu bagi pelanggar telah diatur dalam Perda. 

"Namun sekarang, kasus seperti itu sudah mulai berkurang. Artinya kesadaran masyarakat sudah meningkat. Tinggal yang perlu didorong adalah pemilahan dan pengelolaan sampah berbasis sumber," tandasnya. (mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved