Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penipuan di Bali

PIHAK Perbekel Laporkan ke Propam, Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret NFK Berbuntut Panjang

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (14/4). Pelapor diketahui merupakan istri Made NFK, yang berinisial HL. 

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
LAPOR - HL didampingi kuasa hukumnya I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya saat melaporkan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura ke Bidang Propam Polda Bali. Selasa (14/4). 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menyeret nama salah satu perbekel berinisial I Made NFK berbuntut panjang. Sebab kini, pihak keluarga melaporkan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura ke Bidang Propam Polda Bali.

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (14/4). Pelapor diketahui merupakan istri Made NFK, yang berinisial HL. 

Di Mapolda Bali, HL didampingi kuasa hukumnya, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya memberikan keterangan beserta bukti indikasi kesewenangan dan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh Kasat Reskrim Widura.

Menurut pihak Made NFK, proses penindakan pidana yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng telah membuka ruang pemerasan yang dilakukan oleh pelapor, yakni Putu Agus Suriawan. Sehingga Made NFK menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta.

Baca juga: Viral Kasus Pemukulan Oleh WNA Di Gym Denpasar Bali, Ini Alasan Korban Sepakat Tak Lanjutkan Laporan

Baca juga: Mangkal di Canggu Bali, 12 Waria Diamankan Satpol PP Badung, Suryanegara: Sasar WNA Mabuk

Kuasa hukum yang akrab disapa Gus Adi itu menilai, kasus ini lebih pantas masuk ranah perdata ketimbang pidana. Sebab mengacu pada beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung, tidak menepati janji bukanlah suatu penipuan melainkan wanprestasi.

"Keterlambatan pembayaran bukan penipuan, melainkan wanprestasi. Karena sejak awal tidak ada itikad buruk atau mens rea," ucapnya, Rabu (15/4).

Dikatakan pula, kasus ini bahkan berujung pada pemerasan. Dari angka kerugian materiil Rp50 juta menjadi Rp200 juta lebih. "Klien saya ditipu daya, hingga sudah membayar 100 juta," imbuhnya.

Gus Adi mengungkapkan, terdapat dua dokumen perdamaian dengan nilai kerugian yang berbeda. Dokumen pertama mencantumkan kerugian sebesar Rp50 juta dan digunakan sebagai dasar proses Restorative Justice (RJ). Sementara dokumen lainnya mencantumkan nilai kerugian hingga Rp200 juta, dengan kwitansi pembayaran sebesar Rp100 juta.

Dalam situasi tersebut, lanjut Gus Adi, kliennya dijanjikan bisa segera keluar dari tahanan. Namun pada kenyataannya, pembebasan dilakukan melalui mekanisme penangguhan penahanan. 

"Klien saya dikeluarkan karena permohonan penangguhan penahanan kepada kapolres Buleleng, dengan I Nyoman Mudita, selalu kuasa hukum sebagai penjamin," ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan, dalam proses pinjam-meminjam tersebut tidak terdapat unsur tipu daya. Disebutkan, kliennya telah melakukan pembayaran awal sebesar Rp5 juta dan berkomitmen melunasi sisanya secara bertahap. Namun, saat hendak melakukan pembayaran lanjutan, kliennya justru dilaporkan atas dugaan penipuan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura justru antusias saat dikonfirmasi ihwal pelaporan dirinya ke Propam Polda Bali. Sebab menurutnya, dengan laporan tersebut mekanisme penyidikan akan diawasi dari berbagai lini. 

"Ya saya pikir itu hak semua orang mau melaporkan saya. Bebas, sah, dan tidak dilarang. Justru (saya) sangat antusias. Sehingga mekanisme penyidikan kami akan diawasi dari berbagai lini," ucapnya.

Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret salah satu perbekel di Buleleng, Made NFK kembali memanas. Pelapor, Putu Agus Suriawan, resmi mencabut permohonan restorative justice (RJ) serta kesepakatan damai yang sebelumnya sempat diajukan.

Pencabutan kesepakatan perdamaian antara Agus dengan Made NFK serta penolakan proses gelar perkara secara RJ, dilakukan pada Selasa (14/4) sore. Ditandai dengan surat permohonan pembatalan kepada Kapolres Buleleng, yang ditandatangani oleh pelapor. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved