Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penipuan di Bali

OKNUM Perbekel di Kecamatan Sawan Ditahan! Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Dana

Terbaru, oknum berinisial I Made NFK itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Buleleng.

Tayang:
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Membenarkan - Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, membenarkan ihwal penahanan oknum salah satu Perbekel di Kecamatan Sawan. Penahanan tersebut karena kasus pribadi, yakni penggelapan dana.  

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus penggelapan uang, menjerat oknum salah satu Kepala desa (Perbekel) di Kecamatan Sawan, Buleleng terus bergulir. Terbaru, oknum berinisial I Made NFK itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Buleleng

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, membenarkan ihwal penahanan tersebut. Made NFK terjerat kasus pribadi, yakni berupa penipuan/penggelapan sejumlah uang. 

"Ini merupakan perkara pribadi, tidak ada hubungannya dengan jabatan dia (sebagai perbekel). Sudah dilakukan penahanan sejak Selasa (31/3/2026)," jelasnya, Jumat (3/4/2026). 

Dalam kasus ini, ada surat pernyataan kesiapan berdamai yang ditandatangani Putu Agus Suriawan selaku pelapor. Di mana pada surat tersebut, pelapor siap berdamai dengan beberapa syarat. 

Syarat tersebut meliputi pengembalian dana senilai Rp295 juta tanpa dicicil; Permohonan maaf tertulis dan lisan dari Made NFK dimuat di media massa; serta Made NFK diminta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini pada siapapun. 

Baca juga: KRONOLOGI Lansia Terpeleset ke Jurang Tebing Tukad Jinah di Desa Takmung, Diduga Hendak Buang Sampah

Baca juga: OJK Perkuat Literasi dan Keuangan Syariah, Tingkatkan Akses Produk Keuangan Syariah 

Kapolres membenarkan, adanya surat perdamaian tersebut. Dalam hal ini, penyidik akan mempelajari lebih lanjut untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat diselesaikan dengan restorative justice atau tidak.

"Akan kami lihat dulu situasinya bagaimana, apakah bisa di restorative justice atau tidak. Tentu kan ada syarat-syaratnya. Itu akan menjadi bahan pertimbangan kami ke depan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana ini, tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 28 Februari 2026. Korbannya merupakan Putu Agus Suriawan (35), seorang wiraswasta asal Denpasar.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 15 Oktober 2025. Saat itu sekitar pukul 19.30 WITA, Suriawan menerima panggilan telepon melalui aplikasi WhatsApp dari Made NFK. 

Pada panggilan itu, Made NFK mengutarakan niatnya meminjam uang dengan alasan untuk mencairkan kredit di bank. Uang pinjaman akan dikembalikan dalam waktu satu Minggu. Bahkan Made NFK menjanjikan nilai pengembalian dua kali lipat.

"Tergiur dengan janji tersebut, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening yang diberikan terlapor," jelas Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz.

Hingga kini, uang yang dipinjam baru dikembalikan senilai Rp5 juta. Merasa dirugikan dan diduga telah menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buleleng. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved