Berita Buleleng
Kasus Penggelapan Seret Perbekel di Buleleng Memanas, Pelapor Cabut Permohonan Damai
Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret salah satu perbekel di Buleleng, Made NFK kembali memanas.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 28 Februari 2026. Kerugiannya total Rp295 juta.
Agus mendesak pihak kepolisian untuk segera mencabut status penangguhan tersebut dan kembali menahan tersangka. Sebab dasar penangguhan telah dicabut.
Terkait uang Rp100 juta yang sudah diterima, Agus menyatakan akan mengembalikannya secara utuh tanpa potongan.
"Saya tidak akan menuntut ganti rugi. Bahkan uang yang sudah diberikan akan saya kembalikan 100 persen. Di pengadilan, tuntutan saya cuma satu, agar diproses dan dituntut seberat-beratnya," tegasnya.
Menanggapi isu yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya melakukan pemerasan, Agus menegaskan siap menghadapi jika ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum.
"Kalau memang ada pemerasan, silakan laporkan saja ke jalur hukum. Tidak usah membuat opini di media sosial," tandasnya.
Dikonfirmasi mengenai pencabutan RJ, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengaku masih akan mengecek suratnya.
"Nanti saya cek suratnya sudah ada atau belum," ucapnya singkat. (*)
Berita lainnya di Kasus Penggelapan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-penipuan.jpg)