Berita Buleleng
HABISI Bos Cengkih di Adegan 18-23, Total Peragakan 44 Adegan, Polres Buleleng Lakukan Rekonstruksi
Proses rekonstruksi itu berlangsung Senin (8/9) di Gedung Dharma Tungga lantai II, tepatnya di ruang PPA Satreskrim Polres Buleleng.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Polres Buleleng menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan bos cengkih asal Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng bernama Ketut Parmi (73) meninggal dunia.
Proses rekonstruksi itu berlangsung Senin (8/9) di Gedung Dharma Tungga lantai II, tepatnya di ruang PPA Satreskrim Polres Buleleng.
Kegiatan rekonstruksi dihadiri penyidik pembantu yang menangani proses perkara, Inafis polres Buleleng, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, pelapor, saksi-saksi. Termasuk tersangka yakni Made Swadharma Yasa alias Jono alias Aan didampingi oleh penasihat hukumnya.
Kanit 1 Satreskrim Polres Buleleng, Iptu I Ketut Yulio Saputra menjelaskan, kegiatan rekonstruksi ini tujuannya untuk penyempurnaan proses penyidikan yang dilakukan. Bagaimana mengungkap kronologis kebenaran dari peristiwa yang terjadi. "Termasuk juga mencari faktor-faktor penyebab terjadinya kematian korban secara detail," ujarnya, Selasa (9/9).
Baca juga: BLUNDER Baru Sehari Jabat Menkeu, Purbaya Komen 17+8! BEM UI Demo Tuntut Menteri Purbaya Dicopot
Baca juga: PRODUK UMKM Laris di Pasar Global, Transaksi Business Matching UMKM Tembus Rp1,49 Triliun
Total ada 44 adegan yang diperagakan mulai dari Jono masuk ke dalam rumah Ketut Parmi, melakukan kekerasan, mencuri perhiasan dan uang tunai, hingga keluar rumah. Adegan pembunuhan terungkap pada adegan ke 18 hingga 23 serta adegan 29 hingga 32.
Pada adegan 18 hingga 23 menceritakan Jono yang melihat nenek Parmi sedang tidur menghadap kanan. Ia mendekatinya lalu menutup wajah nenek Parmi dari belakang menggunakan kain lap. Setelahnya Jono berdiri di pintu kamar untuk memastikan nenek Parmi tidak terbangun.
Dirasa aman, Jono kemudian mendekati brankas yang ada di kamar nenek Parmi untuk membukanya. Namun brankas itu terkunci, bahkan sempat mengeluarkan bunyi saat coba dibuka.
"Karena mengeluarkan bunyi, tersangka kemudian kembali ke pintu kamar untuk memastikan situasi. Setelah dirasa aman, tersangka berinisiatif menutup telinga nenek Parmi menggunakan bantal guling di kasur," jelasnya.
Selanjutnya di adegan 29 hingga 32, Jono yang menemukan sebuah kunci di laci meja, menggunakan kunci tersebut ke brankas yang ternyata cocok. Ia langsung berusaha membuka brankas, namun kembali berbunyi.
Di saat yang sama Jono mendapati nenek Parmi seakan-akan terbangun dan hendak mengambil lap bekas baju yang ditaruh di wajahnya menggunakan tangan kiri. Melihat hal tersebut, dengan sigap Jono mendekati nenek Parmi, lalu mendekap bibir dan hidung nenek Parmi menggunakan kain lap tersebut.
"Tersangka mendekap nenek Parmi menggunakan tangan kanan, sedangkan tangan kirinya berpegangan pada kasur. Pada saat itulah ia mendengar sepeda motor cucu nenek Parmi bernama Puja Dewantara masuk ke rumah. Sehingga dia langsung melepas dekapan kemudian kabur," ungkapnya.
Iptu Yulio menambahkan, kegiatan rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejari Buleleng.
"Berkas perkaranya akan kami kirim dalam waktu dekat. Nanti berkas itu akan diteliti dulu oleh JPU. Kalau sudah dinyatakan lengkap, baru lah kasusnya dapat dilimpahkan," tandasnya. (mer)
Motif Ekonomi dan Gaya Hidup
Sebelumnya diwartakan, kematian nenek Parmi pertama kali diketahui oleh cucunya pada Kamis (17/7) pukul 07.00 Wita. Pihak keluarga merasa janggal, sebab kematian nenek Parmi terkesan mendadak. Terlebih keluarga mengetahui jika nenek Parmi selama ini dalam keadaan sehat dan mampu beraktivitas normal.
Selanjutnya keluarga memeriksa brankas berisi barang berharga untuk keperluan upacara adat. Namun isi brankas sudah kosong. Barang-barang yang hilang berupa uang tunai senilai Rp80 juta dan perhiasan emas berupa gelang, kalung, cincin, anting-anting, bunga emas pucuk, dan liontin. Total kerugian mencapai Rp150 juta.
VISUM & Saksi Ahli Nyatakan Tak Terbukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Zina GA & WA! |
![]() |
---|
DPRD Buleleng Usulkan 50 Persen Pajak Kendaraan untuk Perbaikan Jalan |
![]() |
---|
Yakini Tekan Biaya Listrik hingga 20 Persen, Perumda Buleleng Akan Pasang Panel Surya |
![]() |
---|
KASUS Dugaan Zina GA & WA Dihentikan, Polres Buleleng Tak Temukan Adanya Bukti yang Dilaporkan! |
![]() |
---|
Perumda Tirta Hita Buleleng Bali Luncurkan Sistem Informasi Pelanggan, Lihat Tagihan Bisa Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.