Berita Buleleng

HABISI Bos Cengkih di Adegan 18-23, Total Peragakan 44 Adegan, Polres Buleleng Lakukan Rekonstruksi

Proses rekonstruksi itu berlangsung Senin (8/9) di Gedung Dharma Tungga lantai II, tepatnya di ruang PPA Satreskrim Polres Buleleng. 

ISTIMEWA
GELAR REKONSTRUKSI - Jono peragakan adegan mendekap nenek Parmi menggunakan kain lap pada tangan kanan, sedangkan tangan kirinya berpegangan pada kasur. Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan pada Senin (8/9)  

Karena sedang berduka, laporan resmi ke Polres Buleleng baru disampaikan pada Rabu (23/7). Berdasarkan laporan itu, polisi menilai kematian nenek Parmi tidak wajar. Apalagi disertai hilangnya barang-barang milik almarhum. Sehingga diduga kejadian ini merupakan tindak pidana.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, pada hari yang sama polisi berhasil menangkap Jono, yang tidak lain adalah salah satu buruh serabutan di rumah nenek Parmi.

Motif Jono nekat melakukan perbuatan ini karena ekonomi dan gaya hidup. Uang hasil curian itu beberapa diantaranya dimanfaatkan untuk menebus sepeda motor senilai Rp9 juta, membeli sepeda motor baru, beli iPhone 11 Pro Max, beli rokok, beli jaket, foya-foya, bahkan membeli narkoba.

Tak hanya itu, beberapa perhiasan emas milik almarhum nenek Parmi ada yang sudah dijual, dan laku Rp5,2 juta. Hasil jual barang curian ini selanjutnya digunakan untuk modal judi online. Alhasil total uang tunai yang berhasil disita polisi Rp580 juta, yang merupakan sisa hasil curian. 

Atas perbuatannya, Jono disangkakan pasal 365 ayat (3) KUHP Subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(mer) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved