Berita Bali

Ditangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi, Imam dan Jon Terancam 20 Tahun Penjara

Imam Supratman (42) dan Jon Iskandar (22) telah menjalani sidang dakwaan. Dua sekawan ini diadili karen diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Imam Supratman (42) dan Jon Iskandar (22) telah menjalani sidang dakwaan. Dua sekawan ini diadili karen diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan i 

Lalu dilakukan penggeledahan di kamar kos Jon yang terletak di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. Di sana petugas menemukan 13 plastik klip berisi sabu dengan berat total 8,02 gram netto.

Juga ditemukan lima butir ekstasi, satu buah timbangan elektrik, satu bendel klip kosong, dan lainnya. 

Ketika diinterogasi, Jon mengaku bahwa pemilik belasan paket sabu dan ekstasi itu adalah Imam yang rencananya akan ditempel. Dari pekerjaan menempel itu, Jon diberikan upah oleh Imam sebesar Rp 600 ribu per satu gram sabu dan Rp 50 ribu per butir ekstasi. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved