Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Imam dan Jon Terancam 20 Tahun Penjara, Ditangkap Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi di Denpasar

Imam Supratman (42) dan Jon Iskandar (22) telah menjalani sidang dakwaan. Mereka diadili karena terlibat mengedarkan sabu dan ekstasi.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali - Imam dan Jon Terancam 20 Tahun Penjara, Ditangkap Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi di Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Imam Supratman (42) dan Jon Iskandar (22) telah menjalani sidang dakwaan.

Mereka diadili karena terlibat mengedarkan sabu dan ekstasi.

Sebagaimana dakwaan yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya terancam pidana penjara 20 tahun.

"Atas dakwaan jaksa penuntut, kami tidak mengajukan keberatan. Jadi sidangnya dilanjutkan pekan minggu depan, agendanya pemeriksaan saksi," jelas I Wayan Toya Arnawa selaku penasihat hukum kedua terdakwa, Jumat 7 Januari 2022.

Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi, Imam dan Jon Terancam 20 Tahun Penjara

Wayan Toya mengatakan, oleh JPU Ni Komang Sasmiti, kedua kliennya tersebut dikenakan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Atau kedua, perbuatan mereka diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik," papar pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Terlibatnya kedua terdakwa dalam lingkaran peredaran gelap narkotika bermula saat Imam dihubungi oleh Cece, diminta mengambil paket berisi narkotika di daerah Renon.

Kemudian Imam menghubungi Jon mengambil paket tersebut.

Jon berangkat mengambil paket yang berisi sabu dan ekstasi di daerah Renon.

Berhasil mengambil, Jon lalu membawa paket berisi narkoba itu untuk diserahkan ke Imam di kos di Jalan raya Pemogan, Pemogan, Denpasar Selatan.

Paket diterima, Imam membuka paket itu, menimbang dan selanjutnya memecah menjadi beberapa paket.

Dari beberapa paket itu, Imam memberikan sembilan paket ke Jon untuk ditempel sesuai perintah Cece.

Jon membawa sembilan paket sabu itu ke kosnya.

Keesokan hari, Jon kembali diminta mengambil empat paket sabu lagi ke kos Imam.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved