Berita Denpasar
Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Denpasar Diambilalih Pusat
Tahun 2022 ini, Pemkot Denpasar akan melanjutkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan tempat pengelolaan sampah, dengan pola reduce
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tahun 2022 ini, Pemkot Denpasar akan melanjutkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan tempat pengelolaan sampah, dengan pola reduce, reuse, dan recycle (TPS3R).
Akan tetapi, ada sedikit pola pembangunan dibandingkan dengan tahun 2021 lalu, khususnya pembangunan TPST.
Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Denpasar, A.A.Ngurah Bagus Airawata mengatakan hal tersebut terjadi setelah pihaknya mendapat juknis dari pemerintah pusat.
Baca juga: Semua Wilayah di Kecamatan Denpasar Timur Nol Kasus Aktif Positif Covid-19 Pada 9 Januari 2022
Airawata mengatakan untuk penggarapan pembangunan TPST tahun 2022 ini akan diambilalih oleh pusat.
“Kami dari Pemkot Denpasar hanya menyediakan tempat. Setelah ada lokasi dan lahan yan pasti, semua penanganan dilakukan pusat. Kalau dulu kan sama dengan TPS3R yang penanganannya digarap pemerintah daerah masing-masing,” katanya, Minggu 9 Januari 2022.
Sementara itu, untuk pembangunan TPS3R masih tetap polanya seperti tahun lalu.
Mulai dari mencari lahan hingga pengerjaannya semua dilakukan daerah.
“Mungkin karena lahan yang digunakan untuk TPST cukup luas dan biaya yang lebih banyak makanya pusat yang menangani,” imbuhnya.
Pembangunan TPST dan TPS3R ini sejak setahun lalu terus digencarkan, sejalan dengan amanat Keputuasan Wali Kota No 188.45/2062/HK/2019 tentang swakelola sampah.
Terlebih, pada Mei 2022 pembuangan sampah ke TPA Suwung sudah disetop.
Baca juga: Antisipasi Sedimentasi dan Cegah Banjir, PUPR Denpasar Lakukan Pembersihan Sungai dan Saluran Air
Untuk tahun 2022 ini di Denpasar akan dibangun sebanyak 11 TPS3R.
Dari perhitungan sementara, untuk TPS3R yang dibangun akan menelan anggaran Rp1.3 miliar untuk yang berukuran di bawah 10 are, dengan bangunan satu hanggar.
Sementara untuk yang berukuran lebih dari 10 are diperkirakan menelan anggaran Rp1.8 miliar dengan dua bangunan hanggar.
Sehingga secara total Kota Denpasar akan memiliki sebanyak 20 TPS3R karena tahun 2021 lalu sudah dibangun 9 TPS3R.