Kabar Seleb

Sempat Diributkan Doddy Sudrajat, Rumah Hasil Donasi untuk Gala Sky Bakal Disita?

Sempat Diributkan Doddy Sudrajat, Rumah Hasil Donasi untuk Gala Sky Bakal Disita? Begini penyebabnya.

Editor: Widyartha Suryawan
(Instagram/marissyaicha via Tribun Solo)
Penampakan rumah untuk Gala Sky Ardiansyah - Sempat Diributkan Doddy Sudrajat, Rumah Hasil Donasi untuk Gala Sky Bakal Disita? 

TRIBUN-BALI.COM - Penggalangan donasi terkait pembuatan rumah untuk Gala Sky diwarnai sejumlah kisruh.

Sebelumnya, penggalangan donasi itu diributkan oleh ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat.

Seperti diketahui, penggalangan donasi untuk rumah putra mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah digalakkan oleh Marissya Icha.

Marissya Icha merupakan selebgram sekaligus kerabat dekat Vanessa dan Bibi.

Setelah terbangun dari hasil donasi, rumah untuk Gala Sky terancam disita oleh negara.

Rumah untuk cucu Doddy Sudrajat dan H Faisal itu dibeli seharga Rp 2,4 M secara lunas, dari hasil donasi.

Hanya saja, donasi tersebut diduga tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial RI (Kemensos).

Baca juga: SELEBGRAM Ini Sebut Ada Sosok di Balik Konflik Doddy Sudrajat dan Faisal: Ada Udangnya

Akibatnya, rumah Gala Sky hasil donasi publik itu bisa saja terancam disita negara.

"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," ujar Kasubnit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Dayat dikutip dari Tribunnews, Sabtu (8/1/2022).

Tidak mengantongi izin

Donasi rumah Gala Sky belakangan menjadi perbincangan publik.

Pelaksanaan kegiatan donasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Dalam aturan tersebut disebutkan, PUB yang cakupannya lebih dari satu provinsi, maka perlu mendapat izin dari Menteri Sosial, sebelum dilaksanakan.

Sementara untuk PUB yang dilakukan oleh Marissya Icha diketahui tidak memiliki izin.

Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos, Dayat Sutisna, menjelaskan ada 3 konsekuensi pada kegiatan donasi atau PUB tak berizin.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved