Adam Deni Tantang Kuasa Hukum Jerinx Laporkan Dirinya Terkait Dugaan Pemerasan
Adam mengaku sudah memberikan klarifikasi terkait laporannya terhadap Sugeng yang dianggap memfitnah, dan mencemarkan nama baiknya.
Untuk diketahui, Sugeng merupakan kuasa hukum tersangka Jerinx dalam kasus pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni.
Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (12/1/2022), di mana Jerinx diperbolehkan hadir secara langsung di ruang sidang.
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah Adam Deni sebagai pelapor diduga mencoba meminta uang sebanyak Rp15 miliar pada Jerinx.
Uang berjumlah fantastis ini dikatakan demi mempermudah mencabut Laporan yang telah dilayangkan pada Jerinx soal pengancaman melalui media elektronik.
Hal itu diungkap Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
"Pihak AD menyatakan laporan bisa saja dicabut tapi biayanya sangat tinggi. Dia menulis angka Rp 15 miliar di atas kertas dan disampaikan 'bisa nego'," kata Sugeng. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Adam Deni Tantang Kuasa Hukum Jerinx Laporkan Dirinya soal Dugaan Pemerasan",