Adam Deni Tantang Kuasa Hukum Jerinx Laporkan Dirinya Terkait Dugaan Pemerasan

Adam mengaku sudah memberikan klarifikasi terkait laporannya terhadap Sugeng yang dianggap memfitnah, dan mencemarkan nama baiknya.

Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Pegiat media sosial Adam Deni dan Machi Achmad saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022). 

TRIBUN-BALI.COM - Blogger Adam Deni menantang pengacara Sugeng Teguh Santoso untuk melaporkan balik dirinya terkait tudingan dugaan pemerasan saat memidanakan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Hal itu disampaikan Adam Deni usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).

"Jika saya melakukan kekerasan dan meminta uang sebesar Rp 15 miliar, Rp 10 miliar, Rp 150 juta dan lainnya. Laporkan. Tapi sampai sekarang kan enggak ada," ujar Adam kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Dalam pemeriksaan tersebut, Adam mengaku sudah memberikan klarifikasi terkait laporannya terhadap Sugeng yang dianggap memfitnah, dan mencemarkan nama baiknya.

Baca juga: UPDATE: Pihak Jerinx Bongkar Tawaran Damai Bernilai Fantastis, Ada Bos di Belakang Adam Deni?

Dia juga menunjukkan bukti rekaman suara dan gambar terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Sugeng.

"Kami pertama diundang dalam hal klarifikasi. Tapi akhirnya penyidik juga meminta tambahan atau bukti untuk menguatkan laporan kami," kata Deni

"Jadi agenda hari ini hanya untuk memberikan bukti-bukti dalam laporan kami yang kemarin, pada 7 Desember 2021," sambungnya.

Deni pun menantang Sugeng untuk membuktikan tudingan motif ekonomi ketika dia memidanakan Jerinx dalam kasus pengancaman.

Sebelumnya, Adam Deni melaporkan pengacara Sugeng Teguh Santoso yang dikenal sebagai kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan itu dibuat di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (7/12/2021) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa Hukum Adam Deni, Machi Ahmad, menjelaskan bahwa Sugeng menuding kliennya pernah meminta uang Rp 10 miliar kepada Jerinx jika ingin laporan kasus pengancaman kekerasan dicabut dari kepolisian.

"Pelaporan di SPKT Polda Metro Jaya terkait dugaan mencemarkan dan melakukan fitnah terhadap klien kami," ujar Machi dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).

Dalam pelaporan tersebut, kata Machi, dia juga melampirkan sejumlah alat bukti seperti gambar dan video tangkapan layar percakapan.

Machi meyakini bahwa alat bukti tersebut dapat menjadi penguat dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Sugeng terhadap Adam Deni.

Baca juga: UPDATE JERINX vs ADAM DENI: Sidang Hari ini Hakim Tolak Eksepsi, Adam Deni Dihadirkan Pekan Depan

"Kami punya bukti-bukti dan sudah kami capture dan rekaman. Itu nanti akan kami lakukan pembuktian ketika pemeriksaan dilakukan," kata Machi.

Untuk diketahui, Sugeng merupakan kuasa hukum tersangka Jerinx dalam kasus pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni.

Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (12/1/2022), di mana Jerinx diperbolehkan hadir secara langsung di ruang sidang.

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah Adam Deni sebagai pelapor diduga mencoba meminta uang sebanyak Rp15 miliar pada Jerinx.

Uang berjumlah fantastis ini dikatakan demi mempermudah mencabut Laporan yang telah dilayangkan pada Jerinx soal pengancaman melalui media elektronik.

Hal itu diungkap Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).

"Pihak AD menyatakan laporan bisa saja dicabut tapi biayanya sangat tinggi. Dia menulis angka Rp 15 miliar di atas kertas dan disampaikan 'bisa nego'," kata Sugeng. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Adam Deni Tantang Kuasa Hukum Jerinx Laporkan Dirinya soal Dugaan Pemerasan",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved