Kasus Pengancaman Jerinx pada Adam Deni

UPDATE JERINX vs ADAM DENI: Sidang Hari ini Hakim Tolak Eksepsi, Adam Deni Dihadirkan Pekan Depan

Dalam sidang hari ini, hakim membacakan putusan sela atas eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
Instagram Adam Deni / Jerinx via Tribunnews.com
Update Kasus Ancaman Jerinx SID Pada Adam Deni 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus Pengancaman melalui media elektronik yang melibatkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID terhadap pegiat media sosial Adam Deni kembali berlanjut

Hari ini Rabu 5 Januari 2022 kembali digelar Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dikutip dari Tribunnews.com, Hakim pada sidang hari ini membacakan putusan sela atas eksepsi dari Kuasa Hukum Jerinx.

Dalam keputusan tersebut, Hakim menolak eksepsi kuasa hukum Jerinx dan memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan perkara tersebut.

Baca juga: Ambil Tempelan Paket Narkoba di Bangli, Sudiana Diciduk Polisi

Baca juga: Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Dua Pengurus LPD Desa Adat Tuwed Didakwa Pasal Berlapis

Baca juga: TERKINI KASUS SUBANG: Sketsa Wajah Pelaku Dinilai Butuhkah Fakta Ini, Polisi Tak Gubris Soal Ini

Baca juga: Sejak 2018 Sudah 2 Sulinggih di Bali Ngelukar Gelung, Ada karena Foto Kecupan dan Nikah dengan Bule

Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).

Dalam sidang hari ini, hakim membacakan putusan sela atas eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

"Satu menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID tidak dapat diterima," ungkap hakim ketua, Surachmat saat sidang di PN Pusat, Rabu (5/1/2022).

Kemudian, dengan ditolaknya eksepsi atau nota keberatan tersebut maka majelis hakim meminta untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang terdakwa Jerinx.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso saat ditemui di ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso saat ditemui di ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). ((TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah))

"Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan oerkara nomor 796/pid.sus/2021/PN.Jakarta Pusat atas terdakwa di atas," ujarnya.

Adapun pada putusan sela ini, Hakim Anggota membacakan pertimbangan jika eksepsi yang diajukan terdakwa bersama tim kuasa hukumnya, dianggap telah masuk ke dalam materi pokok dakwaan yang baru dapat ditanggapi setelah pemeriksaan.

"Alasan keberatan yang demikian, baru bisa dipertimbangkan majelis hakim setelah pemeriksaan perkara selesai," ujar hakim.

"Demikian putusan sela yang kami bacakan tadi yang isinya sebagaiman kami sampaikan bahwa persidangan ini diputuskan untuk dilanjutkan dengan demikian terhadap putusan ini hal dari penasehat hukum adalah apaabila ada keberatan dilakukan pada putusan akhir," sambung hakim ketua.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved