Kasus Pengancaman Jerinx pada Adam Deni
UPDATE JERINX vs ADAM DENI: Sidang Hari ini Hakim Tolak Eksepsi, Adam Deni Dihadirkan Pekan Depan
Dalam sidang hari ini, hakim membacakan putusan sela atas eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Adam Deni Akan DIhadirkan Pekan Depan
Hakim Ketua Surachmat meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan korban, Adam Deni di sidang selanjutnya, Rabu (12/1/2022).
Permintaan tersebut menyusul dari eksepsi Jerinx yang ditolak majelis hakim dan melanjutkan sidangnya pada pekan depan.
"Yang jelas menurut ketentuan KUHAP yang harus dihadirkan sidang pertama adalah saksi korban bisa dihadirkan?" tanya Surachmat usai bacakan putusan sela, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
"Bisa, bisa sekaligus yang mulia," jawab Jaksa Penuntut Umum.
Oleh karena itu, penuntut umum nantikan akan menghadirkan dua sampai tiga saksi fakta beserta Adam Deni selaku korban dalam kasus pengancaman terhadap dirinya.
Sehinggga Surachmat memutuskan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi bakal kembali dilanjutkan pada Rabu, 12 Januari 2022 pekan depan.
"Jadi sidangnya kita tunda pada hari Rabu 12 Januari 2022 kita tetap jam 10 paling lambat jam 11. Kalau ada kendala PH atau Jaksa sampaikan ke panitera pengganti," katanya.

Tidak hanya itu Jerinx dalam pernohonannya dikabulkan untuk datang secara offline dipersidangan. Sehingga besar kemungkinan keduanya akan dipertemukan pekan depan.
"Permintaan dari penasihat hukum Persidangan secara offline, kami sudah musyawarahkan dan bisa dilakukan secara offline untuk bisa memberi kesempatan kepada terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan menggunakan teknologi virtual," ungkap Hakim Ketua, Surachmat usai bacakan putusan sela.
"Terima kasih majelis hakim atas dikabulkan untuk permohonan offline," tanggap salah satu tim kuasa hukum Jerinx saat sidang.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Menolak Eksepsi Jerinx SID untuk Kasus Dugaan Ancaman Pada Adam Deni,