Berita Bali

Edarkan Sabu Karena Terlilit Utang ke Bandar Narkoba, Buda Antara Jalani Sidang Tuntutan Pidana Esok

Ditundanya sidang lantaran JPU belum siap akan surat tuntutan. Pembacaan surat tuntutan akan kembali digelar Selasa, 11 Januari 2022 di Pengadilan

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi pengedar sabu di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembacaan surat tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa I Komang Buda Antara (24) ditunda minggu lalu.

Ditundanya sidang lantaran JPU belum siap akan surat tuntutan. Pembacaan surat tuntutan akan kembali digelar Selasa, 11 Januari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Demikian disampaikan Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 10 Januari 2022.

"Kemarin sempat ditunda, karena jaksanya belum siap. Sidang tuntutan akan digelar Selasa besok," terang pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Baca juga: Seorang Pria Dikabarkan Pingsan di Panjer Denpasar, Saat Dicek Sudah Tak Bernyawa

Buda Antara akan menjalani sidang tuntutan terkait tindak pidana narkoba.

Diketahui, terdakwa nekat menerima pekerjaan mengambil dan menempel narkotik, lantaran terlilit banyak utang dengan bandar narkoba.

Sementara itu dalam surat dakwaan, JPU mendakwa terdakwa kelahiran Denpasar 22 Mei 1997 ini dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama.

Pula dipaparkan dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap di depan rumah yang terletak di seputaran Jalan Kerta Lepang, Kesiman Kertalangu, Denpasar, Senin, 30 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 Wita.

Dari terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan narkotik jenis ekstasi sebanyak 130,51 gram brutto atau 127,66 gram netto, dan sabu seberat 11,63 gram brutto atau 9,83 gram netto.

Terjerumusnya terdakwa dalam pusaran bisnis terlarang ini bermula ketika dirinya membeli sabu dari Joker.

Dari awalnya membeli, terdakwa ditawari pekerjaan menempel sabu oleh Joker.

Lantaran terlilit banyak punya utang pembelian sabu ke Joker, akhirnya terdakwa menyanggupi pekerjaan tersebut.

Selanjutnya terdakwa disuruh oleh Joker mengambil tempelan sabu sebanyak 5 paket di Jalan Bakung Sari, Kertalangu, Denpasar Timur dan diberi upah uang Rp 50 ribu.

Baca juga: 68 Orang Pekerja di Denpasar Terkena PHK Tahun 2021 

Setelah berhasil mengambil paket itu, kemudian terdakwa disuruh oleh Joker menempel paket sabu itu di Jalan Trengguli, Denpasar.

Berselang beberapa hari, Joker kembali memerintahkan terdakwa mengambil tempelan 10 paket sabu di Jalan Nangka Utara, Denpasar, dan di dalam paket tersebut sudah berisi uang sebesar Rp 150 ribu sebagai upah untuk terdakwa.

Tidak berhenti sampai di sana, beberapa jam kemudian terdakwa kembali diperintah mengambil ekstasi sebanyak 300 butir di Jalan Kerta Lepang, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Namun saat terdakwa mengambil paket tersebut, tiba-tiba didatangi petugas kepolisian dan langsung melakukan penangkapan.

Ketika digeledah, terdakwa kedapatan membawa tas kresek berisi 300 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 130,51 gram brutto atau 127,66 gram netto

Penggeledahan berlanjut ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Bakung, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Di sana petugas kepolisian kembali menemukan 10 paket sabu dengan berat 11,63 gram brutto atau 9,83 gram netto.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku narkotik tersebut milik Joker.

Terdakwa mengatakan hanya menjalankan perintah dari Joker untuk mengambil dan penempelan paket narkotik itu. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved