Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

UPDATE: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Komnas HAM: Setuju

Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 Santriwati di Pesantren Bandung dituntut hukuman mati.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Wema Satya Dinata
Dok. Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, BANDUNGHerry Wirawan pelaku rudapaksa 13 Santriwati di Pesantren Bandung dituntut hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa, 11 Januari 2022.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Selasa, 11 Januari 2022 dalam artikel berjudul Guru Bejat Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas Perlindungan Anak Bilang Begini.

"Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku,” sambungnya.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Tanggapan Komnas Ham Soal Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan

Masih dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id, Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Bimasena mengaku senang atas tutuan hukuman mati tersebut.

"Ya, happy dong, (tuntutan) sesuai dengan harapan. Jadi, inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan," katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.

Bimasena menyebut JPU sempat menyampaikan bahwa hukuman yang diputuskan sebagai efek jera.

Baca juga: UPDATE Kasus Rudapaksa: Herry Wirawan Dituntut Ganti Rugi 3 Hal Ini, Siap Nikahi Semua Korban?

Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan.
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan. (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)

"Ya, saya setuju. Memang ini yang diharapkan masyarakat dan harapkan bahwa hukuman yang setimpal adalah hukuman mati dan itu memang syaratnya masuk semua."

"Kami melihat beberapa hari ini ada beberapa kasus muncul dan itu bisa digunakan mulai penyidikan hingga penuntutan."

"Jadi, enggak usah takut karena produk hukumnya sudah jelas ada," katanya.

Menurutnya, keputusan ini merupakan keseriusan mereka sebagai penegak hukum untuk menyampaikan kepada warga soal kasus kejahatan anak masuk dalam ekstra spesialis crime dan tuntutannya adalah hukuman mati.

Dituntut Hukum Kebiri dan Dimiskinkan

Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id dalam artikel berjudul Tak hanya Hukuman Mati dan Kebiri, Jaksa Minta Herry Wirawan Dimiskinkan serta Identitasnya Disebar, selain meminta dituntut hukuman mati, JPU pun meminta agara pelaku rudapaksa terhadap 13 Santriwati di Bandung ini identitas Herry disebarluaskan dan dihukum kebiri.

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia. Ketiga, "Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi,"

Selain itu, keempat, pihaknya juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.

Baca juga: TERKINI SUBANG: danu Tersudut Disebut Mirip Sketsa, Yoris dan Yosef Kepergok Lakukan ini

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.

Dihadirkan di persidangan

Terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan.

Herry bakal mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Pengadilan Negeri Bandung (PN), Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, hari ini Selasa, 11 Januari 2022.

Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB. Setibanya di PN Bandung, Herry langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.

Herry nampak mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah. Herry Wirawan dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.

"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung.

Awalnya Herry akan dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi, namun banyak kendala hingga akhirnya baru tuntutan Herry dapat dihadirkan ke Pengadilan saat tuntutan.

"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.

Dalam sidang kali ini, Kepala Kelajsaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana kembali turun sebagai Jaksa penuntut umum. Kajati sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved