Berita Buleleng

Bisa Curi Motor dalam Waktu Lima Menit, Pelaku Kini Dibekuk Satreskrim Polres Buleleng

Bisa Curi Motor dalam Waktu Lima Menit, Pelaku Kini Dibekuk Satreskrim Polres Buleleng

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Harun Ar Rasyid
Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan tersangka Imam Bukhori Dian Wahyuddin, serta barang bukti sepeda motor hasil curiannya, Rabu (12/1) 

Hanya Lima Menit, Imam dan Wahyudin Berhasil Bawa Kabur Motor Korban Pakai Kunci Palsu dan Leter T

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Imam Bukhori (31) dan Dian Wahyuddin (30) ditangkap Satreskrim Polres Buleleng.

Kedua pria asal Buleleng ini ditangkap lantaran mencuri lima unit sepeda motor, dengan modus kunci palsu dan leter T.

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto ditemui Rabu (12/1) mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Senin 10 Januari 2022 kemarin, di rumahnya masing-masing.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga bernama Kadek Pebrian (21) yang mengaku telah kehilangan motor saat sedang diparkir di Pantai Topan, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng pada 29 Desember 2021 lalu.

Berangkat dari laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap kedua pelaku.

Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian motor di lima TKP.

Yakni di Pantai Topan, Pantai Lotus Desa Temukus, Pantai Berombong dan Pantai Tukad Mungga, serta di Desa Ringdikit Kecamatan Seririt.

Kedua pelaku ungkap AKBP Andrian, tidak membutuhkan waktu lama untuk membawa kabur motor para korban.

Hanya bermodalkan kunci palsu serta leter T, kedua pelaku berhasil membawa kabur motor korban dalam kurun waktu lima menit.

Motor-motor milik korban kemudian dijual kepada seseorang seharga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unitnya.

Dimana hasil curiannya digunakan oleh untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lima unit motor.

Diantaranya Yamaha Mio Soul DK 1938 UC milik korban Kadek Febrian. Kemudian satu unit Honda Vario dengan nomor plat dipalsukan DK 4014 UF yang diambil di Pantai Brombong.

Satu unit Honda Vario DK 5491 UAH yang diambil di TKP Desa Ringdikit.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved