Berita Nasional
Herry Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Ustaz Cabul Pemerkosa 13 Santriwati
Terdakwa kasus perkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.
”Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa 11 Januari 2022.
Asep yang menjadi jaksa penuntut umum juga mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa yakni berupa hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan penyebaran identitas terdakwa.
Baca juga: Ustaz Cabul Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
"Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ujarnya.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.
Terkait penyebaran identitas Herry ini ada aturan mainnya.
Bila hukuman tambahan itu dikabulkan hakim, identitas Herry akan disebarkan.
Aturan mengenai penyebaran identitas ini tertuang dalam PP No 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Asep mengungkapkan hal yang memberatkan Herry karena ia memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban di bawah umur.
"Alasan pemberatan memakai simbol agama, pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terperdaya karena manipulasi agama dan pendidikan," kata Asep.
Selain itu, Asep mengungkapkan perbuatan terdakwa menimbulkan dampak luar biasa keresahan sosial.
Kemudian, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek.
Selain tuntutan hukuman mati dan kebiri, jaksa juga menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana Rp 500 juta dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya Rp 330 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/herry-wirawan-1234.jpg)