Kabar Artis

Nora Alexandra Jenguk Jerinx SID, Ungkapkan Keinginannya Pindah ke Jakarta: Kok Mulai Nyaman

Nora Alexandra, istri drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx datang menjenguk sang suami.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Wema Satya Dinata
Instagram
Jerinx SID dan Nora Alexandra . 

TRIBUN-BALI.COM Nora Alexandra istri drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina Jerinx terlihat tengah berada di Jakarta.

Pada kesempatan itu, ia sempat menjenguk suami Jerinx SID yang tengan di tahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Hal tersebut pun diungkapkannya lewat unggahan di media sosial Instagram pribadinya @ncdpapl pada Selasa, 12 Januari 2022.

“Antar makanan bersama kak @_ngurah @kinkkinfitness,” tulis Nora dikutip Tribun-Bali.com pada Rabu, 12 Januari 2022.

Istri drummer Jerinx SID, Nora Alexandra mengantarkan makanan untuk sang suami
Istri drummer Jerinx SID, Nora Alexandra mengantarkan makanan untuk sang suami (Instagram / @ncdpapl)

Selain itu, setelah beberapa hari berada di Jakarta, membuat istri Jerinx tersebut merasa nyaman berada kota megapolitan tersebut.

Hal tersebut pun diutarakannya lewat Instagram Stories-nya pada Selasa, 11 Januari 2022.

Nora pun membuat polling kepada para followersnya.

“Kok mulai nyaman di Jakarta

Apa pindah aja yak e Jakarta

Baca juga: Adam Deni Tantang Kuasa Hukum Jerinx Laporkan Dirinya Terkait Dugaan Pemerasan

Setuju gak? Keknya kerjaan juga banyak di Jakarta deh

Menurut kalian gmn?”, tulisnya.

Nora membuat polling di Instagram
Nora membuat polling di Instagram (Instagram / @ncdpapl)

Dari hasil polling tersebut menjelaskan bila netizen lebih memilih Nora untuk tetap tinggal di Bali ketimbang pindah ke Jakarta.

Hal itu setelah 56 persen Followernya memilih ‘Bali Aja’.

Hingga artikel ini ditulis, Nora belum memberikan keterangan resmi terkait kepindahannya ke Jakarta.

Diketahui Nora telah berada di Ibu Kota sejak Senin, 10 Januari 2022.

Hal tersebut pun diketahui dari Instagram Stories-nya yang mengabadikan perjalanan Nora dari Bali menuju ke Jakarta.

Jerinx Akan Dipertemukan Adam Deni

Pada hari ini, Rabu, 12 Januari 2022 Sidang lanjutan Jerinx SID terkait perkara dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni akan kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga: Pernikahan Jerinx SID dan Nora Alexandra Dikabarkan Retak? Jaksa Tolak Nota Keberatan Jerinx

Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Rabu, 12 Januari 2022 dalam artikel berjudul Akan Dipertemukan Dengan Adam Deni di Sidang Hari Ini, Kuasa Hukum Jerinx: Akan Ada Kejutan-kejutan, dalam sidang hari ini, sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim, Jerinx SID dijadwalkan akan dihadirkan secara langsung di ruang persidangan, bersamaan dengan agenda pemeriksaan Adam Deni selaku korban.

"Sidang Jerinx, acara pemeriksaan saksi Adam Deni diadakan pukul 14.00 WIB," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Januari 2022.

Dipertemukan keduanya menurut Sugeng, pihaknya telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang bakal dilayangkan kepada Adam ketika diperiksa nantinya.

Pegiat media sosial Adam Deni dan Machi Achmad saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
Pegiat media sosial Adam Deni dan Machi Achmad saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin, 10 Januari 2022. (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

"Pasti. Akan ada kejutan-kejutan di sidang," ujar Sugeng.

Sebagai informasi dalam sidang sebelumnya yaitu putusan sela, majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Jerinx SID.

Dimana dalam sidang selanjutnya, Hakim meminta agar agenda pekan depan diawali dengan pemeriksaan korban yakni Adam Deni.

"Yang jelas menurut ketentuan KUHAP yang harus dihadirkan sidang pertama adalah saksi korban bisa dihadirkan?" tanya Hakim Ketua Surachmat usai bacakan putusan sela, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 5 Januari 2022.

"Bisa, bisa sekaligus yang mulia," jawab Jaksa Penuntut Umum.

Begitupun permintaan permohonan suami Nora Alexandra itu yang dihadirkan secara offline dikabulkan majelis hakim.

"Permintaan dari penasihat hukum Persidangan secara offline, kami sudah musyawarahkan dan bisa dilakukan secara offline untuk bisa memberi kesempatan kepada terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan menggunakan teknologi virtual," Hakim Ketua, Surachmat usai bacakan putusan sela.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved