Berita Bali
Polda Bali Sita Dokumen, Artis Ivanka Suwandi Jadi Korban Penipuan Properti
Polda Bali tengah melakukan pemeriksaan terkait saksi-saksi termasuk penyitaan dokumen terhadap kasus dugaan penipuan jual beli properti
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali tengah melakukan pemeriksaan terkait saksi-saksi termasuk penyitaan dokumen terhadap kasus dugaan penipuan jual beli properti yang memakan korban artis sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi.
Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya SH mengatakan, pihaknya juga sedang memeriksa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung dan notaris terkait kasus ini.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen dan kasusnya sudah naik ke tahap sidik (penyidikan). Sementara kita juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli,” ujar Made Witaya di Mapolda Bali, Selasa 11 Januari 2022.
Made Witaya menyebutkan, hasil penyidikan bahwa diduga kuat bangunan tersebut telah diperjual-belikan dan sementara pihaknya masih menyelidiki kaitanya dengan proses peralihan dari bangunan tersebut.
Baca juga: Setelah Sita Dokumen & Periksa Saksi, Polda Bali Tetapkan Tersangka Penipuan Properti Dialami Artis
“Dari hasil penyidikan sementara ini bahwa benar telah dijual. Sementara masih kami selidiki terkait proses peralihannya baik itu di notaris maupun BPN,” jelasnya.
Perwira menengah kepolisian ini menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan saksi AJB (Akta Jual Beli), saksi-saksi lain dan memeriksa BPN Kabupaten Badung untuk selanjutnya melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi AJB (Akta Jual Beli), saksi-saksi lain dan memeriksa BPN Kabupaten Badung untuk selanjutnya melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Made Witaya.
Kasus penipuan jual-beli properti yang dialami artis Ivanka Suwandi ini pun terus bergulir di Polda Bali setelah hampir tiga tahun penanganan kasusnya jalan di tempat alias mandek.
Polda Bali mengungkapkan bahwa terlapor R sakit keras menderita diabetes yang kemudian menghambat kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini untuk melengkapi keterangan terlapor.
Made Witaya menjelaskan, terkait dengan peningkatan status terlapor berinisial R, untuk proses penyidikan bahwa terlapor sudah dipanggil dan untuk dimintai keterangan sejak 7 Februari 2020 lalu.
“Saat ini terlapor juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun karena terlapor masih dalam keadaan sakit keras diabetes, dan terlapor menerangkan tidak membuat dan menandatangani AJB (Akta Jual Beli, Red)," kata Made Witaya.
Dalam menangani kasus tindak pidana penipuan jual beli properti ini, Polda Bali masih tetap mendalami siapa saja yang terkait dengan kasus dengan korban publik figur tersebut.
Perwira menengah kepolisian ini menjelaskan terkait dumas (pengaduan masyarakat) yang ditangani tersebut diawali pada Februari 1996, Ivanka membeli sebuah bangunan di wilayah Kampial, Nusa Dua, Badung, Bali, dengan luas 137 m2 dengan harga Rp 38.600.000 (harga pada saat itu, Red) dengan cara dicicil dan telah dibayar lunas.
Kemudian pada Februari 1998 diserahkan kunci oleh Direktur PT Bali Lysta Karya Utama terhadap lokasi bangunan tersebut.
"Bangunan sempat didiami oleh keluarga korban selama kurang lebih enam bulan," tuturnya.
Selanjutnya pada 2018 korban mendapati bahwa bangunannya telah ditempati oleh orang lain.
"Korban lalu mencoba mencari kebenaran dan memang benar bahwa bangunan tersebut telah ditempati oleh orang lain lalu dilaporkan kepada kepala lingkungan daerah tersebut," kata dia.
Selanjutnya atas peristiwa tersebut, Ivanka Suwandi melapor ke Polda Bali pada Februari tahun 2019.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Bali menyelidiki kasus tindak pidana penipuan jual beli properti senilai miliaran rupiah dengan korban yang merupakan akrtis senior sekaligus pemain sinetron Ikatan Cinta, yakni Ivanka Suwandi.
Kasus ini menyebabkan Ivanka mengalami kerugian sekitar Rp 3,8 miliar.
"Benar, bahwa Ivanka Suwandi lapor di Polda Bali terkait penipuan jual beli properti. Saat ini kasus sudah sidik dan penetapan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi SH saat dikonfirmasi Tribun Bali perihal perkembangan kasus ini, Jumat 7 Januari 2022.
Menurutnya, kasus ini masih dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali terhadap sejumlah pihak yang terlibat.
Disinggung mengenai kasus yang berjalan hampir tiga tahun di Polda Bali dan tak kunjung usai hingga Ivanka kembali mendatangi Polda Bali pada Senin 3 Januari 2022, guna mendesak dan melengkapi proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Syamsi menjelaskan kendala dialami Polda Bali karena tersangka mengalami sakit keras sehingga menghambat proses penyidikan.
Senin 3 Januari 2022, Ivanka memberikan keterangan tambahan selaku korban di hadapan penyidik Ditreskrimum Polda Bali sekaligus mendesak Polda Bali mengusut tuntas kasus mafia tanah yang telah merugikan dirinya miliaran rupiah.
Polda Bali sejatinya telah menerima laporan Ivanka Suwandi dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019.
Terhitung pada 4 Desember 2019 penyidik Polda Bali menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik Polda Bali beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor untuk diambil keterangan oleh Penyidik, namun mengalami kendala karena terlapor sakit keras.
"Kendalanya kemarin karena terlapor sakit keras," ujarnya.
Kasus ini kembali mencuat setelah Ivanka Suwandi speak up di sebuah kanal YouTube dan menjadi sorotan media massa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Ivanka membeli bidang tanah berikut bangunan rumah pada tahun 1996.
Bidang tanah tersebut terdiri dari 2 kavling tanah yaitu kavling 229 dan 230 yang kemudian dijadikan satu kavling di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung.
Ivanka membeli tanah tersebut dibayar tunai secara bertahap dari PT BKU sebagai pengembang perumahan Pondok Kampial Permai.
Rumah tersebut telah lunas pada 1997 dengan bukti kwitansi.
Serah terima kunci dilakukan oleh pengembang kepada Ivanka sekira tahun 1998.
Seiring waktu berjalan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dijanjikan oleh pengembang tak kunjung berjalan terealisasi.
Singkat cerita, di tahun 2019, Ivanka yang datang ke Bali untuk melihat rumahnya justru syok melihat rumah yang ia beli berubah penampakannya dari semula.
Ivanka bergegas menemui notaris yang ditunjuk oleh pengembang.
Dari Notaris tersebut diperoleh informasi bahwa dua kavling tanah milik Ivanka dijual kepada pihak lain dan kini telah ditempati orang lain.
Tanah milik Ivanka ternyata dijual oleh R yang kala itu menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham di PT BKU sebagai pihak pengembang.
Ivanka sempat ditawari rumah pengganti oleh pihak pengembang, namun ia tak menggubris dan bersikukuh mempertahankan rumah yang ia bangun pertamakali dari kerja kerasnya memeras keringat sebagai artis seraya berharap kasus tindak pidana ini dituntaskan Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali menerangkan, Polda Bali sempat terkendala dalam penyidikan karena terlapor R mengalami sakit keras dan diopname di RSUP Sanglah Kota Denpasar.
Dalam penanganan kasus pasal 266 KUHP dan atau 385 KUHP ini, Polda Bali melakukan pemeriksaan konfrontir antara saksi Notaris NWS dengan terlapor R yang menerangkan bahwa tidak pernah membuat dan menandatangani AJB.
"Rencana tindak lanjut melakukan penyitaan barang bukti serta memeriksa Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung yang sampai dengan saat ini belum memberikan keterangan dan akan melaksanakan gelar penetapan tersangka. Status R masih terlapor," kata dia.
Baca juga: UPDATE Kasus Laporan Ivanka Suwandi, Penyakit Diabetes Terlapor Hambat Proses Penyidikan Polda Bali
Dijual Tanpa Sepengetahuan Klien
SEBELUMNYA artis sinetron Ivanka Suwandi mengapresiasi tim penyidik Polda Bali yang menyelidiki kasus dugaan mafia properti miliknya.
Hal tersebut dikatakan Ivanka melalui kuasa hukum Ivanka, Surahman.
"Ya kami memberikan support kepada penyidik dengan ditetapkan tersangka (masih terlapor, Red) yang melanda klien saya ini. Beliau sudah telepon ke saya. Kami mengapresiasi apa tindakan yang telah dilakukan penyidik Polda Bali dalam hal penetapan tersangka (masih terlapor, Red) atas kasus hukum yang merugikan beliau," kata Surahman saat dihubungi Tribunnews, Jumat 7 Januari 2022 lalu.
Kasus yang menyelimuti pesinetron Ikatan Cinta itu sempat mandek selama tiga tahun lamanya, sehingga Ivanka Suwandi banyak mengalami kerugian.
"Karena kasus ini sudah lama sebenarnya. Beliau juga telah mengalami kerugian rumahnya tidak bisa ditempati karena selalu dikuasai orang lain tanpa sepengetahuan beliau," ucapnya.
Menurut Surahman, Ivanka melalui kuasa hukumnya telah melaporkan seorang direktur PT BKU berinisial R yang diduga menjual dua unit rumah milik sang artis di kawasan Badung, Bali tersebut.
"Untuk sementara kami laporkan satu orang. Ketika dikembangkan bisa jadi ada orang lain dari PT BKU. Kami lapor pertama itu atas nama Haji R selaku Direktur saat itu karena dari bukti yang kami miliki dia telah menjual dua unit rumah milik Mbak Ivanka tanpa sepengetahuan klien saya ini di Kabupaten Badung, Bali," tutupnya.
Sebelumnya, Ivanka melaporkan oknum yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi properti dengan menjual rumah mewah miliknya di Bali.
Laporan tersebut juga telah dilayangkan sejak 3 tahun silam tepatnya pada 13 November 2019.
Ivanka mengaku dirinya sudah menjalin komunikasi dengan R, developer rumah miliknya di Badung, Bali.
Upaya komunikasi tersebut dilakukan karena rumah yang sudah dibeli tanpa sepengetahuannya dijual lagi oleh pihak developer.
Namun diakui oleh Ivanka tiap kali ia mencoba menghubungi, R selalu menghindar.
Bahkan beberapa kali pihak developer itu kedapatan mengganti nomor telepon selulernya agar tak bisa dihubungi.
"Kami hubungi dari tahun 2019, dia menghindar. Terus ganti nomor handphone juga setelah kami telepon-telepon," kata Ivanka Suwandi saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat 7 Januari 2022.
"Sekarang itu jadi tugas penyidik karena kami sah investigasi sebelumnya juga," terangnya.
Untuk diketahui, laporan terhadap mafia tanah tersebut nyatanya telah dilayangkan ke Polda Bali pada 13 November 2019 silam.
Namun tanpa alasan, laporan tersebut mendekam di tengah jalan tanpa alasan hingga kembali dilanjutkan pada awal 2022. (ian/tribunnews/ fauzi/bayu)
Kumpulan Artikel Bali