Berita Bali
Setelah Sita Dokumen & Periksa Saksi, Polda Bali Tetapkan Tersangka Penipuan Properti Dialami Artis
Setelah Sita Dokumen & Periksa Saksi, Polda Bali Tetapkan Tersangka Penipuan Properti Dialami Artis
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah Sita Dokumen & Periksa Saksi, Polda Bali Tetapkan Tersangka Penipuan Properti Dialami Artis.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk penyitaan dokumen kasus dugaan penipuan jual beli properti yang dialami artis sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi, Polda Bali selanjutnya bakal melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi AJB (Akta Jual Beli), saksi-saksi lain dan memeriksa BPN Kabupaten Badung.
Untuk selanjutnya melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka," kata Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya di Mapolda Bali, Selasa 11 Januari 2022.
Baca juga: UPDATE Kasus Laporan Ivanka Suwandi, Penyakit Diabetes Terlapor Hambat Proses Penyidikan Polda Bali
Saat ini, Polda Bali masih mendalami kasus tersebut dengan turut memeriksa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung dan Notaris.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen dan kasusnya sudah naik ketahap sidik.
Sementara kita juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli,” ujar Made Witaya.
Made Witaya menyebut, hasil penyidikan bahwa diduga kuat bangunan tersebut telah diperjual-belikan.
Sementara ini pihaknya masih menyelidiki kaitanya dengan proses peralihan dari bangunan tersebut.
“Dari hasil penyidikan sementara ini bahwa benar telah dijual, masih kami selidiki terkait proses peralihannya baik itu di notaris maupun BPN,” jelas Perwira Menengah Polda Bali itu.
Kasus penipuan jual beli properti yang dialami artis Ivanka Suwandi ini pun terus bergulir di Polda Bali setelah 3 tahun jalan di tempat.
Polda Bali mengungkap, terlapor R sakit keras menderita diabetes yang kemudian menghambat kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini untuk melengkapi keterangan terlapor.
Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya menjelaskan, terkait peningkatan status terlapor berinisial R, untuk proses penyidikan terlapor sudah dipanggil dan untuk dimintai keterangan sejak pada tanggal 7 Februari 2020.
“Saat ini terlapor juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun karna terlapor masih dalam keadaan sakit keras diabetes, dan terlapor menerangkan tidak membuat dan menandatangani AJB (Akta Jual Beli,-red)," kata Made Witaya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Bali Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Properti, Korbannya Artis Ivanka Suwandi