Berita Bali
Setelah Sita Dokumen & Periksa Saksi, Polda Bali Tetapkan Tersangka Penipuan Properti Dialami Artis
Setelah Sita Dokumen & Periksa Saksi, Polda Bali Tetapkan Tersangka Penipuan Properti Dialami Artis
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Dalam menangani kasus tindak pidana penipuan jual beli properti ini, Polda Bali masih tetap mendalami siapa saja yang terkait dengan kasus dengan korban publik figur tersebut.
Perwira menengah kepolisian ini menjelaskan terkait dumas yang ditangani tersebut diawali pada bulan februari 1996.
Ivanka Suwandi membeli sebuah bangunan di wilayah Kampial, Nusa Dua, dengan luas 137 m2 dengan harga Rp38.600.000 (harga pada saat itu,-red) dengan cara dicicil dan telah dibayar lunas.
Kemudian pada bulan februari 1998 diserahkan kunci oleh Direktur PT Bali Lysta Karya Utama terhadap lokasi bangunan tersebut.
"Bangunan sempat didiami oleh keluarga korban selama kurang lebih 6 bulan," tuturnya.
Selanjutnya pada tahun 2018 korban mendapati bahwa bangunannya telah ditempati oleh orang lain.
"Korban lalu mencoba mencari kebenaran dan memang benar bahwa bangunan tersebut telah ditempati oleh orang lain lalu dilaporkan kepada kepala lingkungan daerah tersebut," kata dia.
Selanjutnya atas peristiwa tersebut, Ivanka Suwandi melapor ke Polda Bali pada Februari tahun 2019.
(*)