Berita Buleleng

Made Sudama Terpidana Kasus Explore Buleleng Bayar Denda, Kini Cukup Jalankan Hukuman Pidana Pokok

Made Sudama Terpidana Kasus Explore Buleleng Bayar Denda, Kini Cukup Jalankan Hukuman Pidana Pokok

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Terpidana kasus korupsi program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE, Made Sudama Diana telah membayar denda, pengganti kerugian uang negara, serta biaya perkara kepada Kejaksaan Negeri Buleleng.

Pembayaran dilakukan melalui keluarganya, pada Rabu (12/1/2022) di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidsus Kejari Buleleng.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara dikonfirmasi Kamis (13/1/2022) mengatakan, Jaksa Eksekutor telah menerima uang pembayaran sebesar Rp 57.889.419.

Uang tersebut diserahkan oleh terpidana, sesuai dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Bali Nom 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT DPS tanggal 14 Desember 2021.

Dimana, dalam amar putusan itu menyatakan terpidana Made Sudama Diana untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp57.889.419, serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

"Terpidana melalui keluarganya telah menyerahkan uang denda, uang pengganti dan biaya perkara kepada Jaksa Eksekutor sebesar Rp 57.889.419, sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Bali," ucap Jayalantara.

Baca juga: Sempat Diajukan Banding, Putusan Kasus Korupsi Explore Buleleng Dinyatakan Inkracht

Uang yang diserahkan oleh terpidana Made Sudama Diana itu imbuh Jayalantara, selanjutnya akan disetorkan oleh pihaknya ke kas negara.

Dengan dibayarkannya uang denda, uang pengganti dan biaya perkara, terpidana yang merupakan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng itu dinyatakan tidak perlu menjalankan pidana subsidairnya.

"Jadi terpidana cukup menjalankan hukuman pidana pokoknya selama dua tahun lebih delapan bulan penjara, sesuai dengan amar putusan hakim.

Sementara untuk tujuh terpidana lain, sudah melakukan pembayaran pada Rabu (5/1/2022) lalu," jelasnya.

Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Sebelumnya, pada Rabu (5/1/2022) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng pada menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terkait kasus korupsi program Explore Buleleng dan Bimte CHSE telah berkekuatan hukum tetap.  

Setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap,  jaksa telah melaksanakan eksekusi badan, eksekusi denda, dan uang pengganti kerugian uang negara.

Dimana total barangbukti yang sudah diamankan dari tahap penyidikan dan penuntutan senilai Rp 738 juta lebih. Uang tersebut masih disimpan di RPL Kejaksaan.

Selain itu, jaksa juga berhasil mengumpulkan uang denda dan biaya perkara dari tujuh terdakwa yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini senilai Rp 350 juta lebih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved