Berita Buleleng

Made Sudama Terpidana Kasus Explore Buleleng Bayar Denda, Kini Cukup Jalankan Hukuman Pidana Pokok

Made Sudama Terpidana Kasus Explore Buleleng Bayar Denda, Kini Cukup Jalankan Hukuman Pidana Pokok

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara. 

Uang tersebut akan segera disetorkan ke kas negara. 

Pasca putusan majelis hakim terkait kasus korupsi program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) akan berkonsultasi kepada BKN Regional Denpasar.

Konsultasi dilakukan untuk memastikan hukuman apa sekiranya yang tepat diberikan kepada delapan ASN yang menjadi terpidana perkara korupsi tersebut.

Baca juga: Kasus Korupsi Explore Buleleng & Bimtek CHSE, Bupati Buleleng Segera Pecat 8 Pejabat

Ditemui usai rapat bersama Tim Bapek Senin (10/1/2022) lalu, Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan, pihaknya bersama ketua Tim Bapek dalam hal ini Sekda Buleleng Gede Suyasa, sepakat untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan BKN Regional Denpasar.

"Kami akan konsultasi dulu dengan BKN terkait hukum apa yang patut diberikan kepada delapan ASN tersebut. Nanti ada keterangan tertulis dari BKN, itu akan digunakan sebagai bahan kami dalam merumuskan keputusannya, untuk selanjutnya nanti di tandatangani oleh Bupati," jelasnya.

Wisnawa pun menyebut, ada berbagai peraturan yang mengatur sanksi terhadap ASN yang menjadi terpidana perkara korupsi.

Diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian, Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Juknis Pemberhentian PNS, serta Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB serta Kepala BKN tentang penegakan hukum terhadap PNS yang dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. 

"Jadi kami harus konsultasi dulu ke BKN, biar BKN nanti memberikan rekomdedasi atau paling tidak referensi lah seperti apa nanti hukuman yang akan diberikan. Kami akan segera konsultasi ke BKN untuk mencari jalan terbaik terhadap upaya-upaya hukumnya. Kami belum bisa pastikan apakah hukukamannya berupa pemecatan atau seperti apa, tunggu hasil konsultasi dari BKN dulu," jelasnya. 

Wisnawa menyebut, sejak delapan pejabat di Dinas Pariwisata itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, pihaknya telah memberhentikan sementara status kepegawaian delapan terpidana tersebut.

Dengan demikian, hingga saat ini delapan terpidana itu hanya menerima gaji sebesar 50 persen. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved