Berita Bali
Ngaku Interpol untuk Peras Korbannya, WN Rusia Diganjar Penjara Tiga Tahun
Evgenii Bagriantsev (56) diganjar pidana penjara selama tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Evgenii Bagriantsev (56) diganjar pidana penjara selama tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa asal Rusia ini dijatuhi pidana karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korbannya inisial NR, warga negara Uzbekistan.
Dalam menjalankan aksinya terdakwa Evgenii mengaku sebagai anggota Interpol.
"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, Kamis, 13 Januari 2022.
Baca juga: Ngaku Interpol untuk Peras Korbannya, WN Rusia Diadili
Putusan majelis hakim yang diketuai Hakim I Putu Suyoga itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Dipa Umbara menuntut terdakwa empat tahun penjara.
"Terhadap putusan hakim ini kami pikir-pikir," kata Jaksa Dipa Umbara. Sikap yang sama juga disampaikan terdakwa.
Dalam amar putusan majelis hakim dinyatakan, bahwa terdakwa Evgenii telah sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama. Sebagaimana dakwaan tunggal, terdakwa dijerat pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo. Pasa 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, kasus ini bermula pada tanggal 17 Pebruari 2021 terdakwa Evgenii dan Maxim Zhilitisov (masih buron) mendatangi tempat kerja korban di Jalan Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung.
Di sana, keduanya mengatakan kepada korban bahwa tempat usaha tersebut milik Dimitri Babaev dan sedang dicari pihak kepolisian. Terdakwa juga mengatakan kepada korban, dirinya adalah informan dari Interpol.
Jika korban tidak mau bekerja sama, maka korban akan mendapat masalah karena bersokongkol dengan Dimitri Babaev.
Kemudian korban diminta menyusun daftar jumlah sepeda motor sebanyak 21 unit milik Dimitri Babaev, dan diserahkan kepada terdakwa dan temannya.
Keesokan harinya secara bertahap sepeda motor tersebut diambil oleh tersangka sampai tanggal 26 Maret 2021.
Baca juga: Ternyata Nama Harun Masiku Tak Dipublish di Situs Interpol, Brigjen Pol Amur Ungkap Faktanya
Lalu pada tanggal 22 Mei 2021 terdakwa kembali mengancam korban dengan mengatakan, bahwa tempat usahanya bermasalah dan bisa dipidana penjara sampai dengan empat tahun dan denda sebesar Rp 400 juta.
Berdasarkan hal itu terdakwa meminta uang sebesar Rp 230 Juta kepada korban, tetapi korban mengatakan tidak mempunyai uang. Namun karena diancam terus akhirnya korban mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp121 juta.
Juga korban menyerahkan 1 buah sepeda motor XMAX seharga Rp 50 juta. Adapun total kerugian yang dialami korban sebesar Rp171 juta. (*)
Berita laiinnya di Berita Bali