Berita Nasional

Jika Laporan Soal Kaesang dan Gibran ke KPK Tak Terbukti, PDIP Akan Laporkan Balik Ubedilah Badrun

Ubedilah Badrun pelapor dua putra PresidenJokowi Gibran dan Kaesang ke KPK soal kasus dugaan korupsi KKN akan dilaporkan balik jika mengada-ngada.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
TribunStyle/Kolase
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Jika Laporan Soal Kaesang dan Gibran ke KPK Tak Terbukti, PDIP Akan Laporkan Balik Ubedilah Badrun. 

TRIBUN-BALI.COM – Jika Laporan Soal Kaesang dan Gibran ke KPK Tak Terbukti, PDIP Akan Laporkan Balik Ubedilah Badrun.

Ubedilah Badrun pelapor dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK soal kasus dugaan korupsi KKN dianggap dapat mencemarkan nama baik dan akan dilaporkan balik oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Menurut Ketua DPP PDIP Nusyirwan pelaporan Gibran dan Kaesang oleh Ubedilah Badrun ke KPK dapat mencemarkan nama baik jika laporan tersebut bersifat mengada-ada.

“Itu sebuah pencemaran nama baik, hak setiap warga negara apabila dirasa itu mengganggu atau membuat kredibilitas pribadi tidak nyaman, itu hak setiap orang juga untuk melapor,” jelasnya.

“Hanya harus siap-siap saja apabila ini penggulirannya hanya sebuah langkah-langkah yang sifatnya mengada-ada, siap-siap saja, tentunya boleh dong kalau boleh melaporkan tentu kita juga,” ujarnya pada acara Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis 13 Januari 2022.

Baca juga: SOSOK Ubedilah Badrun Pelapor Dua Putra Jokowi, Gibran dan Kaesang, Dosen URJ & Mantan Aktivis 98

Dianggap Pansos

Menanggapi pelaporan Ubedilah Badrun terhadap dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, Nusyirwan menyebut hal tersebut hanya ingin pansos semata.

“Saya ucapkan selamat tahun baru, Tahun 2022 dan mampu untuk mempopulerkan diri, itu yang pertama,” ucap Nusyirwan dikutip Tribun-Bali.com daro Kompas.tv pada Jumat 14 Januari 2022 dalam artikel berjudul PDIP ke Ubedilah Badrun: Siap-siap, Kalau Pengguliran Laporan Ini Sifatnya Mengada-ada.

Menurutnya, hal tersebut sudah biasa lantaran banyak pihak-pihak yang tidak suka atas keberhasilan yang dibuat oleh pemerintahan saat ini.

“Yang kedua tentu banyak pihak yang tidak menyukai juga keberhasilan-keberhasilan yang sudah dilakukan oleh pemerintahan," ujarnya.

Apalagi tidak bisa dipungkiri kinerja pemerintahan di bawah Presiden Jokowi itu berdasarkan semua survei bertahan di atas rata-rata normal dari negara-negara yang mengalami pandemi.

Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 10 Januari 2022.
Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 10 Januari 2022. (Tribunnews.com / Rizki Sandi Saputra)

“Tentu putranya yang sekarang ini dijadikan pembahasan juga, Mas Gibran sekarang memimpin Kota Solo, kita sudah lihat semuanya baik-baik saja dan mampu melakukan kepemimpinan di Kotamadya Solo,” katanya.

“Itu semua tentunya tidak diharapkan oleh Ubedilah dan semua teman-teman dan rekan-rekan kita yang lain. Ini bagaimana nyetop pemerintahannya juga susah.

Membuat gaduh ternyata tetap bisa kerja, penilaian rakyat begitu bagus, maka kita carilah apa yang kira-kira mungkin untuk mendegradasi keberhasilan kerja,” tambahnya.

Baca juga: PDIP Sebut Ubedilah Badrun Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK Pansos: Awas Jika Laporan Mengada-ada

Disebut Akan Terancam Penjara 7 Tahun

Politisi eks Partai Demokrat Ruhut Sitompul menanggapi terkait pelaporan Gibran dan Kaesang yang tengah menjadi perhatian publik.

Ia pun menyebutkan, Ubedilah Badrun terancam hukuman 7 tahun penjara lantaran tanpa adanya dukungan bukti kuat soal pelaporan Gibran dan Kaesang.

Tanggapan Ruhut ditulisnya lewat akun media sosial Twitter pribadinya @ruhutsitompul pada Rabu 12 Januari 2022.

Dalam cuitannya, Ruhut menyinggung soal nama Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ia pun meminta pihak aparat dan KPK untuk bertindak tegas bagi pelapor yang melaporkan tanpa bukti.

Cuitan Ruhut Sitompul tanggapi pelaporan dua anak presiden RI
Cuitan Ruhut Sitompul tanggapi pelaporan dua anak presiden RI (Twitter / @ruhutsitompul)

"KPK dan Kepolisian Aku mohon siapapun yg melaporkan seseorang Contohnya Mas Gibran Mas Kaesang Pak Ahok & Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya2 faktanya bohong,

tdk bisa menunjukkan bukti2 yg benar dapat dihukum Pidana dgn ancamannya 7 tahun penjara MERDEKA,” tulis @ruhutsitompul dikutip Tribun-Bali.com pada Jumat 14 Januari 2022.

Tanggapan Gibran

Melansir dari Kompas.com pada Jumat 14 Januari 2022, dalam artikel berjudul Kata Gibran soal Dirinya dan Kaesang Dilaporkan ke KPK: Silakan Saja, Salahnya Apa, Ya Dibuktikan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberi tanggapan soal dirinya dan adik kandungnya Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.

Baca juga: Ubedilah Badrun Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK Disebut Bisa Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

"Korupsi apa. Pembakaran hutan. Nanti takon Kaesang wae (tanya Kaesang saja). Iya, silakan dilaporkan saja.

Kalau salah, ya kami siap," kata Gibran kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin, 10 Januari 2022.

Gibran mengaku belum menerima informasi terkait laporan dirinya ke KPK.

Gibran juga mengatakan siap jika diperiksa dan dipanggil oleh KPK terkait adanya laporan tersebut.

"Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan," kata putra sulung Presiden Jokowi itu.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved