Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

KPK Dalami Korupsi DID Tabanan, Ada 8 Kasus yang Dilaporkan di Bali

KPK masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango didampingi Kepala Kejati Bali, Ade T. Sutiawarman memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan kunjungan ke Kejati Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

Dalam perkara ini mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti terseret dan telah diperiksa sebagai saksi oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Bahkan beredar surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebutkan status Eka Wiryastuti telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami masih dalam tingkat penyelidikan perkara ini. Kami masih terus mengkonfirmasi sumber-sumber, keterangan saksi lain kalau perlu ditemukan," terang Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango seusai melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis 13 Januari 2022.

Baca juga: Eks Pejabat Kemenkeu Kabur Naik Ojol, Gede Urip Ditanya Soal Barang Kasus DID Tabanan TA 2018

"Langkah lanjut barang kali akan disampaikan dalam bentuk kompers KPK kedepannya jika ada perkembangan lanjut dari penanganan penyelidikan yang dimaksud," imbuh mantan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar ini.

Ditanya apakah ada keterlibatan Eka Wiryastuti dalam perkara ini saat menjabat sebagai Bupati Tabanan, Nawawi belum bisa membeberkan lebih jauh.

"Kami harus melalui proses ekspos nanti dari tim penyelidik, penyidik kami di hadapan kami. Seperti apa kami belum bisa berandai-andai juga," jawabnya.

Mengenai berapa jumlah saksi yang telah diperiksa, pihak belum bisa merinci.

Namun kata Nawawi, KPK intensif mendalami perkara ini.

"Saya tidak menghitung berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam perkara itu. Tetapi langkah-langkah semakin intensif kami lakukan," ucapnya.

Dikonfirmasi terkait bocornya sprindik yang memuat nama mantan Bupati Tabanan tersebut sebagai tersangka dalam perkara ini, Nawawi menegaskan hingga saat ini KPK belum mengeluarkan sprindik.

"Kami pastikan kami belum mengeluarkan (sprindik). Tapi saya sampaikan bahwa kerja-kerja dari penyelidik, penyidik masih akan harus dipaparkan di hadapan kami. Kami belum menetapkan sebagai apa statusnya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, KPK memeriksa sejumlah orang terkait dugaan suap DID Tabanan Tahun 2018.

Kasus suap pengurusan DID Tabanan tersebut terungkap seusai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak.

Dari OTT tersebut KPK mengungkapkan dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Tabanan saat itu, Ni Putu Eka Wiryastuti kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pengurusan DID tahun 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved