Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

Eks Pejabat Kemenkeu Kabur Naik Ojol, Gede Urip Ditanya Soal Barang Kasus DID Tabanan TA 2018

KPK selesai memeriksa Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan periode Januari-Agustus 2018

Tribunnews
Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan periode Januari-Agustus 2018, Rifa Surya - Eks Pejabat Kemenkeu Kabur Naik Ojol, Gede Urip Ditanya Soal Barang Kasus DID Tabanan TA 2018 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan periode Januari-Agustus 2018, Rifa Surya, Rabu 8 Desember 2021 petang.

Pemeriksaan ini adalah penjadwalan ulang terhadap Rifa yang sebelumnya dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018, Senin 6 Desember 2021.

Rifa menyudahi proses pemeriksaannya pukul 15.49 WIB.

Awalnya Rifa berjalan santai sambil memainkan telepon genggamnya setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: Ditanya Apa Sudah Jadi Tersangka KPK di Kasus DID Tabanan, Eks Pejabat Kemenkeu Kabur Naik Ojol

Namun begitu awak media mengonfirmasi soal status tersangka dirinya dalam, Rifa mempercepat langkahnya.

“Ah saya enggak mau ah," ucap Rifa. Sejurus kemudian, Rifa kembali masuk gedung dwiwarna lembaga antirasuah.

Berselang lima menit, Rifa Surya kembali keluar dari gedung Merah Putih.

Awalnya dia berjalan pelan.

Tetapi ketika wartawan kembali mengonfirmasi status tersangkanya, Rifa mulai mempercepat langkahnya lagi.

Setengah berlari, Rifa bilang, "Saya mau naik ojek nih, awas dong."

Rifa lantas menumpang ojek online (ojol) dan segera meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan.

KPK memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018, Rabu kemarin.

Dua saksi tersebut berasal dari kalangan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yakni; Bonatua Mangaraja, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol, Ditjen Perimbangan Keuangan periode 2015 hingga 2017 juga Rifa Surya yang sebelumnya sempat mangkir dari pemanggilan pada Senin.

Rifa sempat disebut menerima sejumlah uang dari beberapa pihak dalam kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) di sejumlah daerah, seperti DAK Labuhan Batu Utara, DAK Kabupaten Pegunungan Arfak, dan DAK Dumai.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved