Berita Nasional

PDIP Sebut Ubedilah Badrun Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK Pansos: Awas Jika Laporan Mengada-ada

Ketua DPP PDIP Nusyirwan tidak mempermasalahkan soal pelaporan yang dilakukan Ubedilah Badrun terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Instagram / @ubedilahbadrun.official
Ubedilah Badrun, dosen yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK. PDIP Sebut Ubedilah Badrun Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK Pansos: Awas Jika Laporan Mengada-ada. 

Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 10 Januari 2022.
Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 10 Januari 2022. (Tribunnews.com / Rizki Sandi Saputra)

Hal tersebut bagi Ubed menjadi tanda tanya besar, karena menurutnya hampir tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan, dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden.

Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah Badrun mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan, serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.

Baca juga: KPK RI Tegaskan Tak Tebang Pilih Tangani Laporan, Meski Terhadap Anak Presiden

"Ada dokumen perusahaan karena boleh diakses oleh publik dengan syarat-syarat tertentu, dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu.

Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu, memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," ucap Ubedilah Badrun.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," tukasnya.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved