Berita Nasional
Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri bagi WNI dan WNA di Januari 2022
Pemerintah Indonesia menghapus larangan 14 negara masuk Indonesia terkait varian Omicron.
- WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
- WNA yang belum melakukan vaksinasi dan akan melakukan perjalanan domestik, kemudian melakukan penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit, dengan syarat mendapat izin dari Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dan menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia.
- Pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun
Baca juga: WASPADA Gelombang Baru, Dr Anthony Fauci: Omicron Akan Menginfeksi Hampir Semua Orang
Baca juga: Kenali Perbedaan Gejala Covid-19 Omicron dan Flu Biasa
- Pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
8. WNI dan WNA wajib mnunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
9. Bagi karantina terpusat WNI dan WNA secara mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina di Indonesia;
10. Melakukan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam;
11. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf e dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
- Bagi WNI di luar kriteria tersebut menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri;
- Bagi WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Aturan Karantina Mandiri
a. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri;
b. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;
c. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bandara1.jpg)