Berita Nasional
Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri bagi WNI dan WNA di Januari 2022
Pemerintah Indonesia menghapus larangan 14 negara masuk Indonesia terkait varian Omicron.
d. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina secara rutin harian kepada petugas KKP di area wilayahnya;
e. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.
Protokol Kesehatan
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
Baca juga: Varian Omicron Semakin Mewabah, WNA Dari 14 Negara Ini Tidak Boleh Masuk ke Indonesia
Baca juga: Sudah 318 Kasus Omicron Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes: Mayoritas Datang dari Turki & Arab Saudi
b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai,
danau, penyeberangan, dan udara;
d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan negara masuk indonesia resmi dihapus cek aturan perjalanan luar negeri bagi wni dan wna
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bandara1.jpg)