Varian Omicron Semakin Mewabah, WNA Dari 14 Negara Ini Tidak Boleh Masuk ke Indonesia

Pemerintah melakukan pembatasan masuknya warga negara asing (WNA) seiring cepatnya penyebaran varian omicron di dunia.

Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali beberapa waktu lalu - Selama Tahun 2021, Bandara Ngurah Rai Bali Layani 3,7 juta Lebih Penumpang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemerintah melakukan pembatasan masuknya warga negara asing (WNA) seiring cepatnya penyebaran varian omicron di dunia.

Pemerintah pun menutup sementara waktu masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia baik secara langsung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Baca juga: Vaksinasi Booster Gratis Bagi Masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI), Apa Itu PBI? 

Baca juga: Penyuntikan Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, Berbayar Kecuali Masyarakat yang Miliki PBI 

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.

Total ada 14 negara yang dilarang diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.

Baca juga: Vaksinasi Booster Gratis Bagi Masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI), Apa Itu PBI? 

Baca juga: Penyuntikan Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, Berbayar Kecuali Masyarakat yang Miliki PBI 

Termasuk juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni Inggris dan Denmark.

Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA di bawah 15 tahun.

Lalu, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara tersebut, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.

Baca juga: Vaksinasi Booster Gratis Bagi Masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI), Apa Itu PBI? 

Sedangkan, WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Meskipun tetap diperbolehkan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kembali mengingatkan masyarakat menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial.

Baca juga: Vaksinasi Booster Gratis Bagi Masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI), Apa Itu PBI? 

Hal tersebut mengingat omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada, sehingga potensi penyebarannya sangat tinggi.

“Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata disaat risiko penularan omicron sangat tinggi,” kata Nadia dikutip dalam keterangan resmi, Minggu (9/1).

Diketahui penyebaran varian omicron kian mengkhawatirkan.

Data terbaru dilaporkan jumlah kasus Covid-19 secara global telah menyentuh angka 300 juta kasus per 7 Januari 2022.

Tren negara yang mencatatkan lonjakan kasus juga kian bertambah, saat ini sudah lebih dari 110 negara yang mengkonfirmasi temuan omicron di wilayahnya.

Baca juga: Vaksinasi Booster Gratis Bagi Masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI), Apa Itu PBI? 

Sejak ditemukan pertama kali pada 16 Desember 2021 hingga saat ini, jumlah kasus omicron di Indonesia terus bertambah.

Mayoritas kasus masih didominasi kasus dari perjalanan luar negeri.

Per 7 Januari 2022, Kementerian Kesehatan mengonfirmasi jumlah kasus omicron di Indonesia ada sekitar 318 kasus terdiri dari 295 kasus imported case dan 23 kasus transmisi lokal.

Baca juga: Vaksinasi Booster Gratis Bagi Masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI), Apa Itu PBI? 

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved