Berita Nasional

Jenderal TNI Andika Perkasa Akui Ada Keterlibatan Oknum TNI Soal Proyek Satelit Militer Kemenham

Jenderal TNI Andika Perkasa menyebutkan ada indikasi keterlibatan personel TNI soal proyek satelit komunikasi pertahanan di Kemenham

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
KOMPAS.COM
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kerahkan Kekuatan untuk bantu korban letusan Gunung Semeru.  

TRIBUN-BALI.COM – Panglima TNI Jenderal Adika Perkasa menyebutkan ada indikasi keterlibatan personel TNI soal proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenham).

Jenderal TNI Andika Perkasa mengaku telah dipanggil oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keaman (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Pada pemanggilan tersebut Andika dimintai konfirmasi soal keterlibatan oknum TNI tersebut.

Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Sabtu, 15 Januari 2022 dalam artikel berjudul Panglima Sebut Ada Indikasi Keterlibatan Personel TNI di Kasus Satelit Militer Kemenhan, Andika Perkasa menyebutkan proses hukum kepada oknum TNI yang diindikasi terlibat proyek satelit Kemenhan akan segera diproses hukum.

“Beliau (Mahfud) menyampaikan bahwa proses hukum ini segera akan dimulai dan memang beliau menyebut ada indikasi awal, indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum,” kata Andika di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022.

Sebagai Panglima TNI, Andika mendukung, keputusan pemerintah untuk melakukan proses hukum kepada oknum terkait.

Ia pun masih menunggu nama-nama anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Unjuk Taring, Panglima TNI Giring Anggota yang Terlibat Proyek Satelit

“Jadi kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, proyek pengelolaan satelit yang ada di Kemenhan membuat negara menelan kerugian ratusan miliar.

Kerugian itu terjadi lantaran adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan Satelit Garuda-1 yang telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada 2015 sehingga terjadi kekosongan pengelolaan satelit oleh Indonesia.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit.

"Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis, 13 Januari 2022.

Adapun permasalahan proyek ini berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.

Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Tunjuk Staf Khusus Jadi Pangdam Jaya, Ternyata Ada Kaitan dengan Tim Mawar

Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved