Berita Nasional

Jenderal TNI Andika Perkasa Akui Ada Keterlibatan Oknum TNI Soal Proyek Satelit Militer Kemenham

Jenderal TNI Andika Perkasa menyebutkan ada indikasi keterlibatan personel TNI soal proyek satelit komunikasi pertahanan di Kemenham

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
KOMPAS.COM
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kerahkan Kekuatan untuk bantu korban letusan Gunung Semeru.  

Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.

Kronologi

Masih dilansir dari Kompas.com dalam artikel berjudul Kronologi Proyek Satelit Kemenhan yang Bikin Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah, kasus permasalahan pengelolaan satelit ini bermula ketika Satelit Garuda-1 keluar orbit dari slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) yang menyebabkan terjadinya kekosongan pengelolaan oleh Indonesia pada 19 Januari 2015.

Berdasarkan aturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit.

Apabila tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.

Ketika slot orbit 123 mengalami kekosongan pengelolaan, Kemenhan kemudian mengajukan permintaan untuk mendapatkan hak pengelolaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Permintaan ini berkaitan dengan rencana Kemenhan yang akan menjalankan proyek satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan).

Dalam kenyataannya, kemenkominfo ternyata tak langsung menanggapi permintaan tersebut.

Baca juga: Wakil Ketua MPR Kritisi Komnas HAM Bela Herry Wirawan Soal Hukuman Mati: Jangan Plin-plan

Namun, Kemenhan tiba-tiba bergerak sendiri dengan membuat kontrak sewa bersama Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.

Padahal persetujuan penggunaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru keluar pada 29 Januari 2016.

Saat meneken kontrak bersama Avanti, belakangan terungkap bahwa Kemenhan ketika itu belum memiliki anggaran untuk keperluan proyek satelit militer.

Anggaran untuk keperluan proyek ini baru tersedia pada 2016, namun Kemenhan melakukan self blocking.

Tak berhenti sampai di situ, Kemenhan kemudian juga tetap menekan kontrak bersama Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovell, dan Telesat pada periode 2015 hingga 2016, yang anggarannya pada 2015 juga belum tersedia.

Rugi Ratusan Miliar

Setelah beberapa tahun pasca-penandatanganan kontrak, Avanti menggugat Kemenhan di London Court of International Arbitration.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved