Ogah Minta Maaf Usai Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Ubedilah Badrun: Saya Tidak Memfitnah
Ogah Minta Maaf Usai Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Ubedilah Badrun: Saya Tidak Memfitnah
TRIBUN-BALI.COM - Ubedilah Badrun menolak untuk meminta maaf terkait laporan yang dibuatnya terhadap putra Joko Widodo, Gibran dan Kaesang ke KPK.
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu mengatakan dirinya hanya melakukan laporan hukum, bukan memfitnah.
Ubedilah Badrun pun menyebut langkahnya melaporkan Gibran dan Kaesang sudah sesuai spirit reformasi 1998.
Seperti diketahui, desakan agar Ubedilah Badrun segera meminta maaf datang dari Relawan Jokowi Mania.
Sementara Relawan Jokowi Mania juga telah mempolisikan Ubedilah Badrun yang melaporkan dua putra Jokowi ke KPK atas dugaan korupsi.
"Laporan ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf. Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," kata Ubedilah saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (15/1/2022).
Ubedilah kemudian menyoroti laporan polisi yang diadukan terhadap dirinya.
Baca juga: Dilaporkan Joman Soal Dugaan Fitnah Gibran dan Kaesang, Ubedilah Badrun: Saya Enggak Kenal
Menurutnya, pelapor tidak memiliki kapasitas untuk melaporkannya karena bukanlah sebagai korban.
"Hal yang dilaporkan Noel (pelapor) itu delik aduan. Mestinya yang melaporkan itu korban. Entah Noel ini korban apa ya? Saya tidak pernah berinteraksi dengan Noel sama sekali kok bisa jadi korban?," kata Ubedilah.
Ia menuturkan pelaporannya terhadap dua putra Jokowi tersebut mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu tidak ada hubungannya dengan pelapor.
"Saya melaporkan ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubungannya dengan Noel," jelas Ubedilah.
Dijelaskan Ubedilah, pelaporan dugaan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke KPK merupakan itikad baik untuk kepentingan nasional.
Pasalnya, kata dia, negara diperintahkan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 agar menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
"Saya menjalankan itu sesuai spirit reformasi 1998. Kebetulan saya adalah aktivis 1998 terpanggil untuk bertanggungjawab secara moral memilih langkah hukum ini. Maka langkah ini dijamin oleh UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Bahwa sebagai pelapor dilindungi dan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata," kata Ubedilah.