Berita Karangasem
Terkait Dugaan Korupsi Masker, Artha Tak Penuhi Panggilan, Kejari Karangasem: Wakil Bupati Sakit
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menjadwalkan pemeriksaan Wakil Bupati Karangasem
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menjadwalkan pemeriksaan Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, Jumat 14 Januari 2022.
Namun Artha Dipa dalam kondisi sakit dan tak bisa datang memenuhi panggilan.
Dengan demikian, penyidik Kejari akan membuat jadwal ulang pemanggilan orang nomor dua di Karangasem ini.
Artha Dipa dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker.
Baca juga: Lantaran Sakit, Pemeriksaan Wakil Bupati Karangasem Batal
Untuk diketahui, Wayan Artha Dipa juga adalah wakil bupati pada era kepemimpinan Gusti Ayu Mas Sumatri.
Uang pengadaan masker scuba ini bersumber dari APBD Karangasem Tahun 2020.
"Wakil Bupati Karangasem sakit jadi belum bisa memberikan keterangan. Kami akan jadwalkan ulang (pemeriksaan, red)," kata Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, Jumat 14 Januari 2022.
Kejari juga telah meminta keterangan empat saksi kasus pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem.
Mantan Bupati Karangasem, Gusti Ayu Mas Sumatri satu di antaranya.
Mas Sumatri diperiksa sebagai saksi untuk mengetahui ada atau tidaknya perintah pengadaan masker di Dinas Sosial.
Kejari juga memeriksa tiga pejabat yakni Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem Putu Suastrawan, Sekretaris KPUD Karangasem I Gusti Bagus Sanjaya, dan Kepala Bagian Hukum Setda Karangasem I Komang Suarnatha.
Semara Putra mengatakan, empat orang diperiksa untuk menambahkan keterangan yang dibutuhkan sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.
Pemeriksaan ini digelar di Kantor Kejari Karangasem secara terpisah dari pagi sampai sore.
"Sebelumnya Mas Sumatri sudah pernah dipanggil serta diperiksa sebagai saksi. Sekarang ada tambahan keterangan yang kami harus gali sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti. Di antaranya ada atau tidak perintah untuk pengadaan masker, dan kroscek dokumen," kata Semara Putra.
Sedangkan, pemeriksaan Bawaslu dan KPUD bertujuan untuk kroscek pendistribusian masker saat masa kampanye.