Berita Karangasem
Lantaran Sakit, Pemeriksaan Wakil Bupati Karangasem Batal
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Karangasem batal memeriksa Wakil Bupati, I Wayan Arthadipa, lantaran yang bersangkutan mengaku sakit.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Karangasem batal memeriksa Wakil Bupati, I Wayan Arthadipa, lantaran yang bersangkutan mengaku sakit.
Kemungkinaan penyidik akan jadwal ulang pemanggilan orang nomor dua di Kabupaten Karangasem.
Wayan Arthadipa dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus pengadaan masker.
Yang bersangkutan menjabat Wakil Bupati Kabupaten Karangasem saat pengadaan masker yang bersumber dari APBD Kab. 2020.
Sedangkaan Bupatinya, yakni Gusti Ayu Mas Sumatri.
Baca juga: Coba Amankan Pengayakan Pasir, Pegawai Galian di Karangasem Malah Terseret Arus Sungai
Baca juga: Target PAD Karangasem dari Sektor Uji KIR Naik 100 Persen
"Wakil Bupati Karangasem (Wayan Arthadipa) sakit jadi belum bisa berikan keterangan sekarang, Jumat (14/1/2022). Penyidik akan jadwalkan ulang," kata Kasi Intel Kejari Kab. Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra, Jumat (14/1/2022) sore.
Pejabat dari Kab. Bangli tersebut belum memastikan penyakitnya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menambah data terkait pengadaan masker yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 2.9 milliar.
Pihaknya berharap di pemanggilan kedua yang bersangkutan bisa sembuh, dan bisa dimintai keterangan.
Ditambahkan, dua hari sebelumnya penyidik telah mintai keterangan 4 orang sebagai saksi kasus pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Karangasem secara terpisah.
Pemeriksaan dimulai dari pagi sampai sore hari.
Saksi yang diperiksa yakni Bupati Karangasem periode 2016 - 2021, Gusti Ayu Mas Sumatri, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem Putu Suastrawan, Sekretaris KPUD Karangasem I Gusti Bagus Sanjaya, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Karangasem, Komang Suarnata.
Mereka diperiksa untuk menambahi keterangan dibutuhkan sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.
Satu diantaranya tentang ada atau tidaknya perintah pengadaan masker, mengecek dokumen dan surat berkaitan.