Ubedilah Badrun Sebut Ada Kejanggalan, Terima Ancaman Usai Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Ubedilah Badrun Sebut Ada Kejanggalan, Terima Ancaman Usai Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Editor: Widyartha Suryawan
Instagram / @ubedilahbadrun.official
Ubedilah Badrun, dosen yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK - Ubedilah Badrun Sebut Ada Kejanggalan, Terima Ancaman Usai Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK. 

Dikutip dari Tribunnewswiki.com, Ubedilah Badrun selama ini dikenal juga sebagai pengamat isu sosial dan politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Ubedilah Badrun lahir di Indramayu, Jawa Barat pada 15 Maret 1972 dan dikenal sebagai aktivis reformasi 1998.

Dia adalah satu dari pendiri Komunitas Perhubungan Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) pada 23 Maret 1996 yang kemudian menjadi motor penting dalam gerakan reformasi 1998.

Berbeda dari tokoh aktivis lain yang kini memiliki jabatan di Partai Politik maupun DPR RI, Ubedilah Badrun selama ini lebih memilih jadi dosen dan penulis.

Selain itu Ubedilah Badrun juga kerap memberikan pandangan mengenai isu politik dan sosial dalam berbagai platform nasional seperti stasiun televisi, koran, radio dan media online lainnya.

Pada 2018 Ubedilah Badrun mengajar materi Pengantar Ilmu Politik, Sosiologi Politik, Ekonomi Politik, Budaya Politik dan Sistem Politik Indonesia pada program studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

KPK Diminta Kabarkan Perkembangan Laporan Ubedilah Badrun

Sementara itu, laporan yang dilayangkan oleh Ubedilah Badrun terhadap dua putra Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tanggapan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW pun meminta agar KPK tetap menyampaikan perkembangan laporan terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh peneliti  ICW Kurnia Ramadaha dalam sebuah acara diskusi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (15/1/2022).

Kurnia menyebut informasi perkembangan laporan itu sebagai implementasi asas keterbukaan yang tercantum dalam Undang-Undang KPK.

Menurut Kurnia, Ubedilah sebagai warga negara berhak melaporkan dugaan korupsi ke KPK dan menjadi tugas KPK untuk mengusutnya.

Selain itu, Kurnia mengatakan status Gibran dan Kaesang sebagai anak kandung presiden semestinya tidak membuat mereka mendapatkan keistimewaan dari KPK.

"Masyarakat berharap dalam waktu dekat KPK bisa meng-update bagaimana perkembangannya karena itu juga diperintahkan oleh undang-undang sebagai kepastian hukum bagi pelapor," kata Kurnia seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ogah Minta Maaf Usai Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Ubedilah Badrun: Saya Tidak Memfitnah

"Dalam konteks hukum, ada prinsip equity before the law misalnya, tidak peduli siapa pun dilaporkan, sekalipun Joko Widodo dilaporkan ke KPK misalnya, ya itu hal yang lumrah," kata Kurnia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved