Ubedilah Badrun Sebut Ada Kejanggalan, Terima Ancaman Usai Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK
Ubedilah Badrun Sebut Ada Kejanggalan, Terima Ancaman Usai Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK
Adapun Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) ke KPK.
Laporan itu berawal pada 2015 saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.
Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," kata dia.
(Tribunnews.com/Fandi Permana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Laporkan 2 Anak Jokowi ke KPK, Ubedilah Badrun Mengaku Kediamannya Diintai Orang Tak Dikenal | ICW Minta KPK Informasikan Perkembangan Laporan terhadap Gibran-Kaesang ke Publik