Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Buron Kasus Perusakan Villa, Soraya Diamankan Tim Tabur Kejati Bali di Kuta

Terpidana kasus perusakan villa, Sari Soraya Ruka (46) diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Istimewa
Tim Tabur Kejati Bali amankan terpidana kasus perusakan villa, Sari Saraya Ruka 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terpidana kasus perusakan villa, Sari Soraya Ruka (46) diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Perempuan kelahiran Jakarta 26 Agustus 1975 yang ditetapkan sebagai buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diamankan saat berada di pusat perbelanjaan di Kawasan Kuta, Badung, Minggu, 16 Januari 2022.

"Sekitar pukul 18.10 Wita, Tim Tabur mengamankan terpidana Sari Soraya Ruka di depan sebuah tempat makan yang berada di Pusat Perbelanjaan di Kawasan Kuta," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Senin, 17 Januari 2022.

Pada saat diamankan, kata Luga, terpidana bersikap kooperatif dan tanpa perlawanan.

Usai diamankan Tim Tabur membawa terpidana ke Kejati Bali untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

"Pukul 22.00 Wita, Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar melaksanakan putusan pidana penjara empat bulan terhadap terpidana Sari Soraya Ruka di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar. Kondisi terpidana dalam keadaan sehat dan telah dilakukan uji swab antigen dengan hasil negatif," paparnya. 

Baca juga: Anggaran Lanjutan Penataan Fisik Pantai Sanur Denpasar Rp 28,8 M, Masih Siapkan Dokumen Pelelangan

Baca juga: Dua Polisi Tumbang Saat Pengamanan Pria Ngamuk di Denpasar, Aiptu Tamba Pingsan, Pak Uder Jatuh

Diungkap Luga, diamankannya Sari Soraya setelah JPU menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019.

Dimana dalam putusan MA dinyatakan bahwa Sari Soraya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pengerusakan dengan dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. 

JPU pun telah mengupayakan melacak keberadaan terpidana untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Dalam proses pelacakan, terpidana kerap berganti-ganti tempat tinggal, diantaranya Jalan Drupadi Badung, Jakarta Timur, Bekasi.

Diduga terpidana melakukan hal itu untuk menghindari pemidanaan terhadap dirinya. 

"Dua minggu terakhir, Tim Tabur Kejati Bali mendapatkan informasi bahwa terpidana Sari Soraya Ruka berada di Bali. Hari Minggu, 16 Januari 2022, terpidana terpantau berada di pusat perbelanjaan di kawasan Kuta bertemu dengan keluarganya. Tim Tabur tetap mengikuti posisi dari terpidana, menunggu kondisi kondusif melakukan pengamanan," ungkap Luga. 

Terpidana Sari Soraya merupakan terpidana perkara perusakan villa yang pada tahun 2018 telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Denpasar dengan putusan Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018.

Terpidana lalu mengajukan banding, namun tetap dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dengan putusan Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018.

Tidak puas, terpidana pun mengajukan upaya hukum kasasi Ke MA. Lagi-lagi upaya hukumnya kandas, karena kasasinya ditolak oleh MA berdasarkan putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved