Berita Denpasar
Buron Kasus Perusakan Villa, Soraya Diamankan Tim Tabur Kejati Bali di Kuta
Terpidana kasus perusakan villa, Sari Soraya Ruka (46) diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Seperti diketahui, perkara yang membelit Sari Soraya ketika bersama suaminya menyewa villa yang berlokasi di Jalan Plawa, Seminyak, Kuta, Badung milik I Wayan Suwena.
Jangka waktu sewa selama 25 tahun terhitung sejak tanggal 6 Nopember 2003 sampai 6 Nopember 2028, dengan harga sewa sebesar Rp 23 juta yang akan dibayar setiap satu tahun sekali selama 25 tahun.
Lalu sejak tahun 2007 suami terpidana sudah tidak lagi membayar uang sewa dan menemui Suwena untuk menghentikan penyewaan villa pada tanggal 01 Juli 2012.
Penghentian penyewaan tersebut dituangkan dalam surat penghentian perjanjian sewa menyewa.
Selanjutnya Suwena selaku pemilik villa menyewakan villa itu kepada seseorang warga negara Jepang.
Namun sekitar bulan April 2013, pada saat penyewa villa berada di Jepang, terpidana masuk ke villa itu tanpa seijin penyewa villa.
Terpidana masuk ke villa dengan cara merusak kunci pintu, dengan cara membongkar gagang kunci pintu dan rumah kunci pintu.
Kemudian diganti dengan gagang kunci pintu dengan rumah kunci pintu yang lain.
Selain itu terpidana juga merusak dan mengganti keramik lantai atas villa.
Akibat dari perbuatan terdakwa melakukan pengerusakan tersebut, penyewa villa mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 510.000.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tim-tabur-kejati-bali-amankan-terpidana-kasus-perusakan-villa-sari-saraya-ruka.jpg)