Berita Denpasar
Edarkan Sabu dan Ekstasi, Arum Setyono & Komang Rudi Dituntut Delapan Tahun Penjara
Arum Setyono (36) dan Komang Rudi Darmawan (32) dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Arum Setyono (36) dan Komang Rudi Darmawan (32) dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua terdakwa ini dituntut pidana karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu dan ekstasi.
Terkait dengan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa itu disampaikan Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum.
Baca juga: Buron Kasus Perusakan Villa, Soraya Diamankan Tim Tabur Kejati Bali di Kuta
Baca juga: Dua Polisi Tumbang Saat Pengamanan Pria Ngamuk di Denpasar, Aiptu Tamba Pingsan, Pak Uder Jatuh
Baca juga: Kapolsek Denpasar Barat Pimpin Penangkapan MA, Begini Pengakuannya
"Kedua terdakwa sudah dituntut pidana oleh jaksa penuntut. Mereka dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dua tahun penjara," ungkap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini, Senin, 17 Januari 2022.
Dalam surat tuntutan JPU, dua sekawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotik.
Yakni sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Kedua terdakwa pun dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atas tuntutan jaksa, kami mengajukan pembelaan secara tertulis," ucap Pipit Prabhawanty.
Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan JPU, awalnya petugas BNNP Bali menangkap Arum Setyono di tempat kos, Jalan Bhineka Jati Jaya X, Tuban, Kuta, Badung, Jumat, 17 September 2021 sekira pukul 10.30 Wita.
Petugas BNNP Bali kemudian melakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 36 paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen seberat 22,83 gram bruto, 19 buah plastik klip berisi 95 butir ekstasi seberat 44,75 gram netto.
Juga diamankan 3 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, 2 buah buku catatan dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, Arum Setyono mengakui bahwa semua narkotik yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa Komang Rudi Darmawan yang saat ini menjadi warga Binaan Lapas Klas IIA Kerobokan.
Terdakwa Arum Setyono mengaku hanya bekerja mengambil dan menempel kembali narkotik tersebut.
Baca juga: Buron Kasus Perusakan Villa, Soraya Diamankan Tim Tabur Kejati Bali di Kuta
Berdasarkan pengakuan Arum Setyono, selanjutnya petugas BNNP Bali melakukan koordinasi dengan pihak Lapas klas II A kerobokan untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap narapidana atas nama Komang Rudi Darmawan.
Ketika diinterogasi, terdakwa Komang Rudi Darmawan mengakui telah memerintahkan Arum Setyono mengambil dan menempel sabu serta ekstasi.
(*)