Berita Badung
Tersandung Kasus Narkoba, Dua Personel Polres Badung Dipecat
Tersandung Kasus Narkoba, Dua Personel Polres Badung Dipecat atau Dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Ia pun mengimbau kepada anggota yang masih bertugas agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
Bahkan harus aktif melakukan kegiatan kepolisian sesuai dengan SOP.
"Anggota polri harus menjadi teladan dan harus menjadi contoh di masyarakat.
Jadi tidak usah yang besar, bisa dilakukan pada lingkungan kecil dulu, yakni lingkungan keluarga," bebernya.
Selain itu, ia juga meminta agar personel bekerjasama dengan masyarakat.
Hal itu untuk memperlihatkan bahwa Polri hadir di tengah-tengah masyarakat setiap ada masalah.
"Kami mengharapkan adanya sinergitas antaran Polri itu sendiri maupun masyarakat.
Terutama dengan kegiatan pengamanan-pengamanan yang ada," imbuhnya.
Untuk diketahui, dua personel itu, I Gusti Ngurah Menara divonis 11 tahun penjara, sementara Gde Made Ardhana divonis 8 Tahun penjara.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kapolres-badung-saat-memberi-tanda-silang-foto-dua-personelnya-saat-apel-ptdh.jpg)